PPPK Guru Tidak Ada Batasan Usia Pensiun Layaknya PNS Guru, Tergantung Perjanjian Kerja Berakhir Sampai Kapan
PPPK guru tidak ada batasan usia pensiun layaknya PNS guru, tergantung perjanjian kerja. foto: ilustrasi jpg/sumeks.co--
Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99.
Surat keputusan ini membahas tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional.
Melalui surat yang tertanggal 3 Oktober 2017 ini tertulis, batas usia pensiun PNS.
Yaitu minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Dari tiga batas usia tersebut dibagi ke dalam tiga tingkatan berdasarkan jabatan masing-masing.
Daftar dan aturan pensiun PNS selengkapnya
1. Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda.
Pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
2. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: