PPPK Guru Tidak Ada Batasan Usia Pensiun Layaknya PNS Guru, Tergantung Perjanjian Kerja Berakhir Sampai Kapan

PPPK Guru Tidak Ada Batasan Usia Pensiun Layaknya PNS Guru, Tergantung Perjanjian Kerja Berakhir Sampai Kapan

PPPK guru tidak ada batasan usia pensiun layaknya PNS guru, tergantung perjanjian kerja. foto: ilustrasi jpg/sumeks.co--

3. Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

4. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan.

Maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

BACA JUGA:Skema Pelayanan Pensiun dan Kenaikan Pangkat PNS Diperbarui, Pangkas Proses Bisnis Layanan Kepegawaian

BACA JUGA:Skema Pensiun Pay As You Go atau Nantinya Fully Funded, Berangkat dari Niat Baik dan Atensi Pengabdian PNS

5. PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda.

Dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Aturan untuk guru PPPK

Berbeda dengan aturan bagi PNS yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian.

BACA JUGA:Skema Pelayanan Pensiun dan Kenaikan Pangkat PNS Diperbarui, Pangkas Proses Bisnis Layanan Kepegawaian

BACA JUGA:Skema Pensiun Pay As You Go atau Nantinya Fully Funded, Berangkat dari Niat Baik dan Atensi Pengabdian PNS

Menduduki jabatan pemerintahan, PPPK diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pemaparan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.

Tentang Aparatur Sipil Negara.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: