Kok Bisa! Pelantikan PPPK Guru OKI Batal, Diusulkan September 2023

Kok Bisa! Pelantikan PPPK Guru OKI Batal, Diusulkan September 2023

Sejumlah peserta PPPK guru yang lulus memasuki berkas ke kantor BKPP beberapa waktu yang lalu. --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelatikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dinyatakan lulus dan dinanti nanti pelantikan akhirnya batal. 

Padahal peserta yang lulus PPPK guru pada Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan (Sumsel) telah dilantik, Rabu 29 Agustus 2023.

Sedangkan untuk PPPK guru di Kabupaten tetangga yakni Kabupaten Ogan Ilir beberapa waktu yang lalu telah dilantik. 

Direncanakan pelantikan PPPK guru di Kabupaten OKI dijadwalkan Kamis 31 Agustus 2023 besok, tetapi batal dengan alasan secara resmi masih belum fiks. 

BACA JUGA:Pusri Palembang Bedah 1 Unit Rumah Warga Sekitar Perusahaan

"Iya untuk pelantikan PPPK guru Kabupaten OKI belum bisa dilaksanakan Kamis besok. Karena memang belum fix jadwalnya," kata Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Maulidini SKM melalui Pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Informasi, Cahyadi Ari Nugroho.

Untuk pelantikan PPPK guru ini jadwalnya masih akan dikoordinasikan menyesuaikan dengan protokoler kedinasan. Diusulkan September ini segera dilantik. 

Ari mengungkapkan, adapun jumlah PPPK guru di Kabupaten OKI yang akan dilantik berjumlah 1.475 orang. Untuk Nomor Induk Pegawai (NIP) telah selesai penetapan BKN. 

Dikatakan Ari, peserta yang lulus PPPK guru ini sudah lama menunggu pelantikan, sehingga dengan batal dilantiknya besok dan dijadwalkan September, membuat ada kekhawatiran.

BACA JUGA:Duh, Konser SID di Palembang Terpaksa Dibubarkan Polisi Karena Ini

Tetapi dihimbau untuk tidak khawatir karena masih belum fiks saja jadwalnya. 

"Kalau secara administrasi PPPK guru tidak akan dirugikan, khususnya dari sisi masa perjanjian kerja, karena tetap akan dihitung 2 tahun sesuai dengan ketentuan awal saat pendaftaran," terang Ari, kepada SUMEKS.CO, Rabu 30 Agustus 2023.

Lanjutnya, begitu pula dengan gaji tetap akan dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). 

Sambungnya, dalam tahapan penetapan NIP oleh BKN memang lama prosesnya. Sehingga memakan waktu berbulan bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: