PPPK Guru Tidak Ada Batasan Usia Pensiun Layaknya PNS Guru, Tergantung Perjanjian Kerja Berakhir Sampai Kapan

PPPK Guru Tidak Ada Batasan Usia Pensiun Layaknya PNS Guru, Tergantung Perjanjian Kerja Berakhir Sampai Kapan

PPPK guru tidak ada batasan usia pensiun layaknya PNS guru, tergantung perjanjian kerja. foto: ilustrasi jpg/sumeks.co--

Bahwa batas usia pensiun guru PNS akan diperpanjang. Bukan  60 tahun. Ditambah 5 tahun, menjadi 65 tahun.

Secara umum pensiun setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jabatan fungsional (JF) telah diatur.

Yaitu dalam ketetapan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

BACA JUGA:Skema Pelayanan Pensiun dan Kenaikan Pangkat PNS Diperbarui, Pangkas Proses Bisnis Layanan Kepegawaian

BACA JUGA:Skema Pensiun Pay As You Go atau Nantinya Fully Funded, Berangkat dari Niat Baik dan Atensi Pengabdian PNS

Sama halnya dengan guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) punya aturan tersendiri.

Batas usia pensiun PNS, aturannya terbagi tiga kategori berdasarkan jabatannya masing-masing. 

Artinya, PNS dengan jabatan tertentu yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan.

Pemberhentian tentu dengan hormat dan dibebastugaskan sebagai PNS.

BACA JUGA:Skema Pelayanan Pensiun dan Kenaikan Pangkat PNS Diperbarui, Pangkas Proses Bisnis Layanan Kepegawaian

BACA JUGA:Skema Pensiun Pay As You Go atau Nantinya Fully Funded, Berangkat dari Niat Baik dan Atensi Pengabdian PNS

PNS sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

Dia diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap.

Yaitu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Batas Usia Pensiun 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: