Sempat Tertunda, 1.475 PPPK Guru di Kabupaten OKI Bakal Dilantik, Ini Jadwalnya

Sempat Tertunda, 1.475 PPPK Guru di Kabupaten OKI Bakal Dilantik, Ini Jadwalnya

Pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Informasi, Cahyadi Ari Nugroho.--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tawa sumringah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dinyatakan lulus bakal dilantik.

PPPK guru ini bakal dilantik yang telah dijadwalkan pada Kamis 7 September 2023 ini. 

Dimana Pelantikan PPPK guru ini sempat batal pada akhir Agustus 2023 kemarin.

Padahal ribuan PPPK guru ini sudah lama menanti untuk dilantik. 

BACA JUGA:Main Video Call Dibayar Rp 3.170.000 Saldo DANA Gratis Per Hari, Auto Jadi Sultan Nih!

Tak seperti PPPK guru yang ada di Kota Palembang, peserta yang lulus PPPK guru Kabupaten /Kota Sumatera Selatan (Sumsel) ini telah dilantik pada Rabu 29 Agustus 2023 kemarin.

Kemudian PPPK guru Kabupaten tetangga yakni Ogan Ilir telah dilantik juga beberapa waktu yang lalu. 

"Pelantikan PPPK guru di OKI akan dilantik Kamis 7 September nanti, bertempat di halaman Pemkab," ujar Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Maulidini SKM melalui Pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Informasi, Cahyadi Ari Nugroho.

Dia menjelaskan, adapun jumlah PPPK guru yang dilantik sebanyak 1.475 orang. Sedangkan, untuk pelantikan kemarin itu batal dilantik karena memang belum fiks jadwalnya. 

BACA JUGA:Sinetron Lawas Pernikahan Dini akan Tayang Versi Serial di Disney+ Hotstar

Dalam hal pelantikan PPPK guru ini, lanjut Ari, tidak bisa serta merta langsung, karena untuk jadwal pelantikan harus dikoordinasikan menyesuaikan dengan protokoler kedinasan

Masih kata dia, dari 1.475 orang PPPK guru yang dilantik ini untuk Nomor Induk Pegawai (NIP) telah selesai penetapan BKN. 

"Kalau secara administrasi PPPK guru tidak akan dirugikan, khususnya dari sisi masa perjanjian kerja, karena tetap akan dihitung 2 tahun sesuai dengan ketentuan awal saat pendaftaran," kata Ari, Senin 4 September 2023.

Lanjutnya, begitu pula dengan gaji tetap akan dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: