Wajib Tahu! Batas Usia Pensiun Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Berdasarkan Jabatan

Pelantikan PPPK Kabupaten OKI, di halaman Kantor Bupati. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Batas usia pensiun untuk honorer yang diangkat menjadi PPPK akan ditentukan berdasarkan jabatan yang sedang diemban.
Dalam Pasal 55 UU ASN 2023, maka batas usia pensiun PPPK sesuai jabatan adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Terungkap! Ini Dia Penetapan Gaji PPPK Berdasarkan Jabatan Menurut Edaran MenpanRB
BACA JUGA:Kabar Gembira! Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Tetap Diangkat
1. Jabatan Manajerial
Batas usia pensiun untuk PPPK yang menduduki jabatan manajerial adalah sebagai berikut:
- 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan juga pejabat pimpinan tinggi pratama
- 58 tahun untuk pejabat administrator dan juga pejabat pengawas
2. Jabatan Non-Manajerial
Batas usia pensiun PPPK yang menduduki jabatan non-manajerial yaitu sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: