Wajib Tahu! Batas Usia Pensiun Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Berdasarkan Jabatan

Wajib Tahu! Batas Usia Pensiun Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Berdasarkan Jabatan

Pelantikan PPPK Kabupaten OKI, di halaman Kantor Bupati. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Horee! Terkait Gaji PPPK Perpres Resmi Disahkan, PPPK Tahap 2 Akan Terima Gaji

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Disetarakan dengan PNS Sesuai Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang bagi pejabat fungsional

 

- 58 tahun untuk pejabat pelaksana.

 

Setelah PPPK memasuki masa pensiun, maka pemerintah akan tetap memberikan hak-hak pegawai yaitu jaminan pensiun.

Selanjutnya mengenai jaminan pensiun untuk PPPK juga tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

 

1. PPPK dengan masa kerja kurang dari 16 tahun

 

PPPK dengan kategori ini akan menerima manfaat pensiun dalam bentuk pembayaran sekaligus pada saat pensiun dan bukan dalam bentuk pensiun bulanan.

BACA JUGA:Horee! Gaji Pertama PPPK Tahap 1 Segera Ditransfer Juli 2025

BACA JUGA:Wajib Tahu! Satu Kesalahan Ini Bisa Gagalkan Pengangkatan PPPK Tenaga Honorer

2. PPPK dengan masa kerja 16 tahun atau lebih

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: