Wajib Tahu! Batas Usia Pensiun Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Berdasarkan Jabatan

Wajib Tahu! Batas Usia Pensiun Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Berdasarkan Jabatan

Pelantikan PPPK Kabupaten OKI, di halaman Kantor Bupati. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Untuk PPPK dengan masa kerja 16 tahun atau lebih maka akan menerima pensiun bulanan dari pemerintah.

Adapun nominal manfaat pensiun ini akan semakin meningkat jumlahnya sesuai dengan lamanya masa pengabdian PPPK.

Lalu, mengenai anggaran pensiun PPPK ini bersumber dari kontribusi pemerintah dan juga iuran yang dibayarkan oleh PPPK sebagai anggota ASN. 

Jadi, meskipun sudah tertuang dalam undang-undang, namun teknis pelaksanaannya masih menunggu disahkannya Peraturan Pemerintah (PP).

BACA JUGA:Pelantikan PPPK Kabupaten Muara Enim Ditargetkan Paling Lambat Oktober 2025

BACA JUGA:Pelantikan 2.838 PPPK dan 151 CPNS oleh Bupati Muba Toha, Dorong Profesionalisme ASN dan Pembangunan Daerah

Para tenaga honorer yang dinyatakan lolos PPPK pada seleksi tahap 1 untuk saat ini telah dilantik dan sudah bekerja. 

Seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, PPPK tahap 1 telah dilantik pada Mei 2025 lalu dengan jumlah 490 orang. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: