Wajib Tahu! Batas Usia Pensiun Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Berdasarkan Jabatan

Pelantikan PPPK Kabupaten OKI, di halaman Kantor Bupati. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah mengambil kebijakan seluruh tenaga honorer diprioritaskan diangkat menjadi Pegang Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini dilakukan guna menyelesaikan tenaga honorer. Terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini ada batas usia pensiun.
Mengenai batas usia pensiun honorer yang diangkat PPPK ini ada aturannya yaitu berdasarkan UU ASN 2023.
Dimana saat ini pemerintah telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di tanah air.
BACA JUGA:Gagal Lulus PPPK, 154 Honorer Geruduk DPRD Prabumulih Tuntut Keadilan
BACA JUGA:Kabar Gembira! Hak Tunjangan dan Pensiun PPPK Resmi Disamakan dengan PNS
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan mengadakan seleksi PPPK, honorer yang mengikuti seleksi ini dan berhasil lolos maka akan diangkat menjadi PPPK.
Untuk diketahui bahwa PPPK ini juga termasuk dalam bagian ASN.
Mereka diangkat menjadi seorang ASN itu artinya honorer akan menerima berbagai macam keuntungan salah satunya yaitu pensiun.
Dalam hal ini PPPK sebagai ASN juga memiliki batas usia pensiun. Dimana saat ASN mencapai usia tertentu maka akan diberhentikan secara terhormat.
BACA JUGA:Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 Kabupaten OKI Lulus 26 Orang dari Ribuan Pelamar
BACA JUGA:Alhamdulillah! 17.154 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II
Lalu, untuk batas usia pensiun bagi PPPK, pemerintah telah mengesahkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini.
Adapun batas usia pensiun PPPK ini tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: