Banner Pemprov
Pemkot Baru

Wajib Tahu! Satu Kesalahan Ini Bisa Gagalkan Pengangkatan PPPK Tenaga Honorer

Wajib Tahu! Satu Kesalahan Ini Bisa Gagalkan Pengangkatan PPPK Tenaga Honorer

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Tenaga honorer wajib tahu untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dimana pengumuman seleksi PPPK tahap 2 sudah mulai diumumkan mulai 16- 30 Juni 2025.

Jadi, tenaga honorer masih perlu melakukan beberapa tahap hingga benar-benar menjadi PPPK. Yang telah lama ditunggu-tunggu. 

PPPK tahap 1 telah diumumkan dan juga telah dilantik di sejumlah Kabupaten/Kota di Indonesia. 

BACA JUGA:Pelantikan PPPK Kabupaten Muara Enim Ditargetkan Paling Lambat Oktober 2025

BACA JUGA:Pelantikan 2.838 PPPK dan 151 CPNS oleh Bupati Muba Toha, Dorong Profesionalisme ASN dan Pembangunan Daerah

Untuk diketahui oleh tenaga honorer bahwa tahap setelah pengumuman seleksi PPPK tahap 2 adalah pengisian DRH yang dilaksanakan pada 1- 31 Juli.

Adapun untuk penetapan NI PPPK akan dibeikan mulai 1 Agustus- 10 September 2025 mendatang 

Lalu, untuk proses pengangkatan PPPK maksimal dilaksanakan pada Oktober 2025.

Adapun tenaga honorer yang tidak mengisi DRH akan batal diangkat menajdi PPPK. 

BACA JUGA:Kabar Baik! Pemkot Palembang Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Terhitung Hari ini

BACA JUGA:Horee! Gaji ke-13 ASN dan PPPK Kabupaten OKI Cair

Hal ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB No 16 tahun 2025, ada 3 jenis tenaga honorer yang batal diangkat menjadi PPPK yaitu

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: