Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Seragam Warna Khaki bagi ASN

Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Seragam Warna Khaki bagi ASN

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan Permendagri yang mengatur ketentuan pemakaian seragam warna khaki bagi ASN.--

Pengaturan pakaian dinas bagi ASN ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai.

Dimana sebelumnya, mengenai pakaian dinas ini, untuk PPPK tidak diperkenankan mengenakan pakaian dinas Khaki. 

Termasuk juga tidak diperkenankan menggunakan pakaian dinas Korpri. Tetapi Kemendagri mengubahnya sehingga PPPK diperkenankan mengenakan pakaian Khaki dan juga Korpri. 

Jadi, untuk semua ASN dan PPPK sama untuk pakaian dinas dalam bekerja. Dimana ASN dan PPPK tidak dibedakan. 

BACA JUGA:Infrastruktur Air Minum dan Tol di IKN Belum Rampung, ASN Direncanakan Pindah

BACA JUGA:Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Pepres, Kapan?

Diberitakan sebelumnya, terkait aturan terbaru penggunaan pakaian dinas ini, PNS dan PPPK wajib tahu. Dimana ada larangan penggunaan baju khaki. Yakni hanya untuk kategori tertentu saja. 

Wajib tahu untuk kategori PNS dan PPPK yang boleh dan tidak untuk kenakan baju khaki tahun 2025

Dimana pakaian dinas merupakan identitas dan profesionalisme bagi aparatur sipil.

Yakni selain mencerminkan status kepegawaian, pakaian dinas juga penting sebagai bentuk menegakkan disiplin.

BACA JUGA:Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif, Yuniarti Oknum ASN PPK Inspektorat Kabupaten Lahat Melawan!

BACA JUGA:Oknum ASN Kecamatan Dempo Pagaralam Didakwa Korupsi Calo Sertifikat Tanah PTSL Kota Palembang Tahun 2019

Termasuk lingkungan kerja yang rapi dan teratur dapat dilihat dari pakaian dinas yang dikenakan. Juga menunjukkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas negara.

Maka oleh karena itu, sangat penting bagi PNS dan PPPK untuk mengenakan pakaian dinas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: