Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Seragam Warna Khaki bagi ASN

Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Seragam Warna Khaki bagi ASN

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan Permendagri yang mengatur ketentuan pemakaian seragam warna khaki bagi ASN.--

 

Untuk ASN Pejabat administrator, pengawas, pelaksana dan fungsional, PDH khakinya wajib lengan pendek.

BACA JUGA:Bukan Khaki! Ini Pakaian Dinas Resmi untuk PPPK Terbaru

BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Aturan Baru Pakaian Dinas PNS dan PPPK di Pemda

Lalu, khusus bagi pria, baju harus dimasukkan ke dalam celana.

 

Berikut ini model dan spesifikasi pakaian khaki sesuai ketentuan yang berlaku:

 

 

Pria

 

- Tanda jabatan kerah, nama satuan kerja, papan nama, ikat pinggang, sepatu hitam dan lencana Korps ASN.

 

Wanita

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: