Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Seragam Warna Khaki bagi ASN

Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Seragam Warna Khaki bagi ASN

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan Permendagri yang mengatur ketentuan pemakaian seragam warna khaki bagi ASN.--

SUMEKS.CO - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bekerja mengenakan pakaian dinas setiap harinya. Ini adalah sebagai bentuk disiplin pegawai. 

Terkait pakaian dinas bagi ASN ini oleh pemerintah ada aturannya. Dimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan Permendagri yang mengatur ketentuan pemakaian seragam warna khaki bagi ASN.

Jadi berdasarkan aturan pakaian dinas ASN yang ditetapkan, apabila ASN tidak mematuhi ketentuannya yakni yang telah ditetapkan makan akan dikenakan sanksi oleh Kemendagri. 

Adapun aturan terbaru yang ditetapkan Mendagri mengenai pakaian dinas ASN, termasuk PNS dan PPPK terdiri dari PDH Khaki dan kemeja putih.

BACA JUGA:Aturan Baru 2025: Kriteria Wajib Pakaian Dinas untuk PNS dan PPPK, Simak Ketentuannya!

BACA JUGA:PNS dan PPPK Resmi Miliki Pakaian Dinas Terbaru, Ini Ketentuannya!

Pakaian PDH khaki dipakai PNS dan PPPK di hari Senin dan Selasa.

Lalu, untuk pakaian kemeja putih di hari Rabu. Dimana sesuai aturan terbaru, penggunaan PDH khaki bagi PNS dan PPPK wajib memenuhi ketentuan berikut ini:

 

- Kemeja Lengan Panjang/Pendek

 

Ini berlaku bagi ASN Pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama, PDH khaki boleh kemeja lengan panjang atau pendek.

 

- Kemeja Lengan Pendek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: