Raperwali Cadangan Pangan Prabumulih Masuki Tahap Harmonisasi

Raperwali Cadangan Pangan Prabumulih Masuki Tahap Harmonisasi

Perkuat Ketahanan Pangan, Regulasi Prabumulih Diharmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel--

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Raperwali Cadangan Pangan Kota Prabumulih

Palembang, sumeks.co-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Prabumulih tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Selasa (14 April 2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat dasar hukum dalam menjaga ketahanan pangan di tingkat daerah.

Rapat harmonisasi digelar oleh Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun. Kegiatan ini turut melibatkan Dinas Ketahanan Pangan Kota Prabumulih sebagai pemrakarsa regulasi.

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Prabumulih, Titing, menjelaskan bahwa penyusunan Raperwali tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaan cadangan pangan.

Regulasi ini diharapkan mampu mendukung pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi darurat serta menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan.

BACA JUGA:Tingkatkan Tata Kelola Arsip, Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Pengawasan Daring

BACA JUGA:Tiga Raperbup Lahat Diselaraskan, Kemenkum Sumsel Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Regulasi Daerah

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel telah melakukan kajian terhadap materi muatan Raperwali. Hasilnya, rancangan tersebut dinilai telah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Meski demikian, tim memberikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan teknis penyusunan, khususnya pada aspek sistematika dan penulisan agar sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Ketahanan Pangan Kota Prabumulih menyatakan siap melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian regulasi hingga tahap penetapan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan akuntabel. Menurutnya, regulasi yang baik akan mendukung efektivitas pelaksanaan program pemerintah, termasuk dalam menjaga ketahanan pangan.

Dengan selesainya proses harmonisasi, Raperwali tersebut diharapkan segera disahkan dan dapat menjadi landasan dalam pengelolaan cadangan pangan di Kota Prabumulih secara optimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait