Banner Pemprov

Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Layanan Apostille dan Perseroan Perorangan di SMKN 3 Unggul Sekayu Muba

Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Layanan Apostille dan Perseroan Perorangan di SMKN 3 Unggul Sekayu Muba

Perseroan Perorangan dan Apostille Jadi Materi Sosialisasi di SMKN 3 Unggul Sekayu--

SEKAYU, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menggelar sosialisasi layanan Apostille dan Perseroan Perorangan di SMKN 3 Unggul Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenkum Sumsel dalam memperluas pemahaman masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan tenaga pendidik, terkait layanan hukum berbasis digital.

Tim Kanwil Kemenkum Sumsel dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Gunawan, bersama sejumlah pejabat dan analis hukum lainnya. Kehadiran tim disambut langsung Kepala SMKN 3 Unggul Sekayu, Susnila, beserta jajaran guru.

Dalam sambutannya, Gunawan menyampaikan bahwa layanan Apostille dan Perseroan Perorangan merupakan inovasi layanan hukum yang memberikan kemudah

an bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum secara cepat dan efisien.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memperkenalkan layanan hukum digital kepada generasi muda agar lebih memahami manfaat layanan Apostille maupun Perseroan Perorangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, layanan Apostille merupakan sistem legalisasi dokumen publik yang diakui secara internasional berdasarkan Konvensi Apostille 1961.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Tingkatkan Kapasitas Analis Kebijakan Lewat Forum Policy Talk Nasional

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Tingkatkan Kompetensi ASN Lewat Pelatihan Penyusunan Regulasi

Dengan sistem tersebut, masyarakat yang akan melanjutkan pendidikan atau bekerja di luar negeri tidak perlu lagi melalui proses legalisasi dokumen yang panjang.

“Sekarang legalisasi cukup dilakukan satu kali melalui sistem Apostille Online sehingga lebih praktis dan efisien,” katanya.

Sementara itu, materi mengenai Perseroan Perorangan disampaikan sebagai bentuk edukasi terkait kemudahan mendirikan badan usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Melalui skema tersebut, seseorang dapat mendirikan perusahaan secara perseorangan tanpa harus memiliki rekan pendiri.

Program tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia.

Kepala SMKN 3 Unggul Sekayu, Susnila, mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sumsel. Menurutnya, materi yang disampaikan memberikan wawasan baru bagi siswa dan guru mengenai layanan hukum modern yang kini semakin mudah diakses masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait