Mengapa Guru PPPK Mendominasi Indonesia? Inilah 5 Alasannya
Ilustrasi--dok : sumeks.co
BACA JUGA:WADUH! Pelamar PPPK Formasi Dokter Spesialis di Kabupaten OKI Sepi Peminat
Menurut Mendikbud, peningkatan kesejahteraan bagi para guru honorer adalah suatu prioritas yang perlu segera diatasi. Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil langkah dengan merekrut guru honorer menjadi status PPPK.
Sekarang, para guru honorer dapat merasa lega karena adanya kebijakan ini. Mereka memiliki peluang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka di seluruh Indonesia.
3. Penghapusan Tenaga Honorer
Pemerintah telah mengumumkan rencana penghapusan tenaga honorer yang akan dimulai pada tahun 2023. Keputusan ini menjadi alasan mengapa pemerintah memberikan kesempatan kepada PPPK guru terbanyak di Indonesia.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa Kaji Bonus TPP untuk PPPK
Dengan jumlah guru honorer yang signifikan di Indonesia, langkah ini diperlukan untuk menjalankan program tersebut. Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru honorer untuk menjadi PNS atau ASN dengan membuka lowongan PNS dalam jumlah yang lebih besar. Jika semua kuota terpenuhi, maka tenaga honorer akan dihapuskan.
4. Program 1 Juta Guru
Selain mengimplementasikan program penghapusan tenaga honorer, pemerintah juga meluncurkan program kuota 1 juta guru. Untuk memenuhi kuota ini, calon guru harus memiliki status sebagai PNS atau ASN.
Namun, tidak semua guru honorer dapat menjadi PPPK, PNS, atau ASN. Hanya mereka yang berhasil lolos dalam seleksi sebelumnya yang berhak mendapatkan status tersebut.
BACA JUGA:Hampir Satu Pekan Dibuka Pendaftaran, Pelamar PPPK OKI Masih Sepi, Ada Apa?
Untuk peserta yang tidak berhasil dalam seleksi pertama, pemerintah masih memberikan kesempatan dalam seleksi berikutnya. Oleh karena itu, disarankan untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi seleksi yang dapat diadakan kapan saja.
5. Permintaan Pengalihan Status
Alasan terbesar bagi guru PPPK di Indonesia adalah tingginya permintaan untuk mengubah status. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa guru honorer atau CPNS akan segera dialihkan menjadi PPPK.
Pengalihan ini diperlukan karena banyaknya permintaan dari tenaga pendidik untuk pindah dari satu daerah ke daerah lain. Selain itu, seringkali terdapat usulan dan permintaan untuk mengubah status dari honorer menjadi PPPK, ASN, atau PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: