Info Terkini! Dalami Kasus Korupsi Pasar Cinde, Giliran Dua Pejabat Pemkot Palembang Digarap Kejati Sumsel
Dugaan korupsi pasar Cinde Palembang menyeret dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang .--
SUMEKS.CO - Giliran pejabat serta mantan periode tahun 2018-2021, penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi penyidikan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Diketahui, dua saksi tersebut berinisial AK sebagai pejabat aktif kepala BPKAD Pemkot Palembang, serta SA kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang periode 2018-2021.
"Benar pada Harini ada dua nama yang dilakukan pemanggilan, dan terkonfirmasi keduanya hadir untuk diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel," ungkap Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari dikonfirmasi, Selasa 8 Agustus 2023.
Diterangkan Vanny, pemanggilan beberapa nama sebagai saksi-saksi dalam penyidikan perkara ini karena telah masuk dalam tahap penyidikan umum.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pasar Cinde, Kejati Sumsel Tegaskan Telah Memeriksa 7 Saksi
Disebutkannya, keterangan-keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi yang dilakukan pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendalami materi penyidikan perkara serta menguatkan alat bukti.
Dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak tersebut, Vanny menerangkan sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH--
Bahkan, lanjut Vanny kedepan pihaknya akan terus menjadwalkan pemanggilan beberapa nama untuk dimintai keterangan guna dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ini.
"Nanti akan diinfokan lebih lanjut siapa saja yang hadir memenuhi panggilan penyidikan dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang," tukasnya.
Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara ini sejumlah saksi sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel.
Adapun para saksi yang telah diperiksa tersebut, yakni pada Senin 31 Juli 2023 empat saksi diperiksa, mereka yakni; BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel, dan EDS Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019.
Lalu pada Selasa 1 Agustus 2023, saksi BK (mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel), AA (mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel) dan AP (mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel) kembali diperiksa dalam rangka pemeriksaan lanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: