Penyidikan Kasus Mangkrak Pasar Cinde Dimulai, Kejati Sumsel Garap Kepala BPN dan Eks Petinggi BPKAD

Penyidikan Kasus Mangkrak Pasar Cinde Dimulai, Kejati Sumsel Garap Kepala BPN dan Eks Petinggi BPKAD

Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang, sepertinya mulai ditabuh oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Genderang penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang sepertinya mulai ditabuh oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Sesuai janji Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH beberapa waktu lalu, pada Senin 31 Juli 2023, tim Pidsus Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa beberapa nama sebagai saksi terkait penyidikan perkara tersebut.

Di antaranya yakni memanggil dan memeriksa Edison SH MH mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019.

"Benar hari ini terkonfirmasi sudah ada beberapa nama yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik dalam perkara tersebut, diantaranya ED mantan Kepala BPN Kota Palembang," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

BACA JUGA:Dalami Kasus Mangkraknya Pasar Cinde, Kejati Sumsel Resmi Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selain, Edison yang kini menjabat sebagai Kabid Tanah dan Aset Kanwil ATR/BPN Sumsel, juga memanggil sejumlah nama lainnya untuk diperiksa dan diambil keterangan sebagai saksi.

"Selain ED, turut dilakukan dipanggil dan diperiksa sejumlah namanya yakni tiga orang saksi yang seluruh mantan petinggi BPKAD Sumsel," ujar Vanny.

"Ketiga saksi itu yakni BK dulu selaku Kabid pengelolaan barang milik daerah pada BPKAD Sumsel, kemudian Inisial AA yang dulu Kasubdid pemanfaatan pada BPKAD Sumsel, serta AP dulu Kasub Pemanfaatan pada BPKAD Sumsel," tambahnya.

Masih kata Vanny, dalam rangkaian penyidikan kasus ini pihaknya bakal terus memanggil sejumlah nama lainnya untuk dimintai keterangan guna menguatkan alat bukti dalam penyidikan.

BACA JUGA:HOT INFO, Kasus eks Pasar Cinde Batal Dibangun Aldiron Plaza Kasus Besar, Kejati Jamin Segera Ada Kejelasan

Disinggung mengenai konstruksi lengkap perkara, Vanny belum bisa berkomentar banyak lantaran saat ini baru dimulainya tahap penyidikan perkara.

Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp330 miliar dimulai sejak Juni 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: