Laporan Polisi Debt Collector Rampas Mobil Warga di Palembang Diproses Lanjut, Segera Tetapkan Tersangka
Perkara perampasan satu unit kendaraan roda empat milik warga di Kota Palembang yang disita pihak debt collector terus berlanjut proses hukum.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO -Proses hukum laporan polisi terkait perkara perampasan satu unit kendaraan roda empat milik warga di Kota PALEMBANG yang disita pihak debt collector diproses lanjut penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes PALEMBANG, Selasa 2 Desember 2025.
Setelah dilaporkan korban terkait perampasan ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Rabu 11 Juni 2025, sekira pukul 13.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Gub HA Bastari, tepatnya pondok pindang burung Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Kini proses laporan korban, Amal Burga (21) seorang mahasiswa, warga Perum Griya Putri Ayu, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang, dari penyelidikan naik tingkat penyidikan yang dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit, Ipdtu Dewo Deddi.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang juga telah mengamankan mobil tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini.
BACA JUGA:Debt Collector di Palembang Dilaporkan Hilang, Istri Was-was Saat Suaminya Berangkat Kerja
BACA JUGA:Rampas Mobil Milik Warga Jejawi Residivis Asal Mesuji OKI Diamankan
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddi A, Selasa 2 Desember 2025.
"Benar mobil tersebut sudah kami amankan di Polrestabes Palembang beserta STNK dan kuncinya," kata Iptu Dewo.
Dijelaskan, setelah kendaraan tersebut disita dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi - saksi, pihaknya juga berkoordinasi dengan ahli dan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Sudah naik sidik usai penyelidikan kita lakukan pada perkara ini. Selanjutnya akan kami gelar perkara penetapan tersangka," ujarnya.
BACA JUGA:Rumah di Gandus Palembang Roboh Terdengar Suara Dentuman Keras, Pasrah Lihat Mobil Penyok
Sementara, korban pemilik mobil, Vida mengatakan, bahwa setelah mendatangi Polrestabes Palembang guna mengecek barang bukti terkait laporan polisi pada bulan Juni 2025 perihal mobil yang dirampas oleh pihak debt collector.
"Alhamdulillah, mobil sudah berhasil disita pihak Satreskrim Polrestabes Palembang, terima kasih kepada Kanit Pidum beserta tim Polrestabes Palembang yang sudah berhasil menyita BB dari pihak leasing," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


