Disinyalir Terima Uang Rp500 Juta, Eks Ketua Bawaslu Sumsel Mangkir Jadi Saksi Rekonstruksi di PN Palembang

Disinyalir Terima Uang Rp500 Juta, Eks Ketua Bawaslu Sumsel Mangkir Jadi Saksi Rekonstruksi di PN Palembang

--

BACA JUGA:Mantan Bupati Ogan Ilir Beri Kesaksian, Dana Hibah Bawaslu Harus Disetujui DPRD dan Tanggung Jawab Penerima

Terhadap yang tidak bisa hadir, Nursurya menilai sangat merugikan saksi itu sendiri, karena apabila tidak hadir dan ditemukan bukti dari keterangan terdakwa saksi tersebut menerima, berkemungkinan akan diproses lebih lanjut.

Diketahui, dalam perkara ini jaksa Kejari OI menetapkan tiga orang terdakwa yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, serta Romi sebagai honorer operator keuangan Bawaslu Ogan Ilir.

Ketiganya didakwa oleh JPU Ogan Ilir diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019-2020 yang bersumber dari APBD Ogan Ilir dengan nilai dana hibah yang disetujui sebesar Rp19,3 miliar.

Dalam perjalanannya, diduga ketiga terdakwa telah melakukan beberapa kegiatan fiktif pada kegiatan Bawaslu Ogan Ilir, hingga berdasarkan audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.

BACA JUGA:Jadi Saksi Sidang Dana Hibah Bawaslu, Ketua DPRD Ogan Ilir Minta Pimpinan Dewan Diperiksa

Selain para petinggi Bawaslu OI terungkap juga aliran dana hibah turut mengalir ke kantong Koordinator Divisi Pengawasan bernama Idris serta Koordinator Divisi Hukum Penindakan Bawaslu Ogan Ilir Karlina disinyalir turut menerima aliran dana masing-masing sebesar Rp230 juta.

Kemudian, sejumlah uang Rp500 juta disinyalir turut mengalir kepada Iin Irwanto ketua Bawaslu Sumsel saat itu.

Lalu bendahara Bawaslu bernama Yuliana diduga menerima uang sebesar Rp200 juta, serta uang Rp300 juta untuk disetor ke pimpinan DPRD Kabupaten OI usai gelar rapat pertemuan disalah satu hotel oleh tiga terdakwa. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: