Disinyalir Terima Uang Rp500 Juta, Eks Ketua Bawaslu Sumsel Mangkir Jadi Saksi Rekonstruksi di PN Palembang

Disinyalir Terima Uang Rp500 Juta, Eks Ketua Bawaslu Sumsel Mangkir Jadi Saksi Rekonstruksi di PN Palembang

--

Disinyalir Terima Uang Rp500 Juta, Eks Ketua Bawaslu Sumsel Mangkir Jadi Saksi Rekonstruksi di PN Palembang

SUMEKS.CO - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel Iin Irwanto dikabarkan mangkir dari panggilan saksi sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi Bawaslu Ogan Ilir (OI) kegiatan Pilkada OI tahun 2019-2020.

Diketahui dalam perkara ini, menjerat tiga terdakwa Aceng Sudrajat dan Herman Fikri sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu OI, dan Romi sebagai honorer operator keuangan Bawaslu Ogan Ilir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OI, Nursurya SH MH, diwawancarai sebelum sidang mengungkapkan agenda sidang kali ini, keterangan ahli dan rekontruksi perkara dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Lagi, Lingkaran Korupsi Bawaslu Kegiatan Pilkada Seret 3 Petinggi Bawaslu OKU Selatan Jadi Tersangka

"Dalam rekonstruksi perkara, nantinya akan dihadirkan beberapa saksi diantaranya mantan ketua Bawaslu Sumsel dan ketua DPRD Ogan Ilir," kata Nursurya dibincangi menjelang sidang Kamis 11 Mei 2023.

Selain itu, kata Kajari juga turut dipanggil untuk jadi saksi rekonstruksi yakni tiga orang komisioner Bawaslu OI, satu orang Bendahara Bawaslu OI termasuk oknum dari Bawaslu Provinsi Sumsel.

Namun, lanjut Kajari yang pernah menjadi satgas Tipikor pada Jampidsus Kejagung RI ini satu nama yang tidak hadir, yakni atas nama Iin Irwanto mantan Ketua Bawaslu Sumsel.

Mantan Kasubdit Aset dan Jaringan TPPU pada deputi penindakan BNN ini membeberkan, Iin Irwanto tidak hadir berdasarkan surat keterangannya karena ada rapat pengecekan proyek di Lampung Tengah Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Empat Mantan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir Jadi Saksi Sidang, Kompak Sudutkan Komisioner

Padahal menurut Nursurya, kehadiran Iin Irwan jadi saksi rekonstruksi sangat dibutuhkan di agenda pemeriksaan perkara dipersidangan kali ini.

"Guna mengungkap terkait adanya pemberian sejumlah aliran-aliran dana kepada para terdakwa serta pihak lainnya yang mendukung dakwaan JPU," ungkap Nursurya.

Selain itu, lanjut Kajari dalam perkara ini cukup unik dan terpaksa harus dilakukan rekonstruksi perkara dalam sidang.

Karena terdapat keterangan saksi-saksi yang tidak berkesesuaian satu dengan yang lain, terutama terkait adanya sejumlah aliran dana bukan hanya kepada para terdakwa melainkan kepada pihak-pihak lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: