Lagi, Lingkaran Korupsi Bawaslu Kegiatan Pilkada Seret 3 Petinggi Bawaslu OKU Selatan Jadi Tersangka

Lagi, Lingkaran Korupsi Bawaslu Kegiatan Pilkada Seret 3 Petinggi Bawaslu OKU Selatan Jadi Tersangka

Tiga petinggi Bawaslu OKU Selatan yang dijadikan Kejari OKU Selatan sebagai tersangka. Foto: dokumen/sumeks.co--

Lagi, Lingkaran Korupsi Bawaslu Kegiatan Pilkada Seret 3 Petinggi Bawaslu OKU Selatan Jadi Tersangka

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lagi, lingkaran kasus korupsi di tubuh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terutama di Provinsi Sumatera Selatan seakan tiada habisnya.

Kali ini, giliran pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Kamis 4 Mei 2023, resmi menetapkan tiga petinggi Bawaslu OKU Selatan sebagai tersangka.

Kepala Kejari OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH melalui Kasipidsus Julia Rachman SH MH, membenarkan bahkan telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyelidikan.

Diketahui tiga tersangka petinggi Bawaslu OKU selatan tersebut, yakni Bahdozen sebagai Koordinator Sekretariat, Heri Afrizom sebagai ketua Komisioner dan Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara.

BACA JUGA:Empat Mantan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir Jadi Saksi Sidang, Kompak Sudutkan Komisioner

"Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-03/L.6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023," tulis Julia Rachman SH MH dalam rilisnya.

Diterangkan lagi dalam rilisnya, modus ketiga tersangka yakni diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pada kegiatan Pilkada OKU Selatan selama tiga tahun berturut-turut.

"Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korups pengelolaan dana hibah pada kegiatan Pilkada OKU selatan dari tahun 2019 sampai 2021," terang Julia Rachman.

Masih dalam rilisnya, dari total anggaran yang berasal dari APBD OKU Selatan tahun 2019-2020 senilai Rp15 miliar itu, telah terjadi penyimpangan senilai lebih kurang Rp3,3 miliar.

BACA JUGA:Temuan Bawaslu Lahat Sesuai Coklit Ternyata Ada Pemilih Meninggal Belum Dihapus dan Pemilih Ganda Identik

Atas perbuatan para tersangka, Kejari OKU Selatan menjerat ketiganya dengan pasal alternatif lebih subsideritas.

Yakni dengan sangkaan melanggar Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap ketiga tersangka, guna kepentingan untuk melengkapi berkas perkara," ungkap Julia Rachman dalam rilisnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: