Empat Mantan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir Jadi Saksi Sidang, Kompak Sudutkan Komisioner

Empat Mantan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir Jadi Saksi Sidang, Kompak Sudutkan Komisioner

Yuliani (baju hijau) menjadi saksi sidang dana hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 13 April 2023. foto: fadli sumeks.co--

Empat Mantan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir Jadi Saksi Sidang, Kompak Sudutkan Komisioner

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Empat orang mantan bendahara Bawaslu Ogan Ilir (Ilir), dihadirkan jaksa Kejari OI dalam sidang kasus dugaan korupsi dua Korsek dan Operator Keuangan Bawaslu OI 2019-2020.

Empat saksi tersebut merupakan mantan bendahara Bawaslu OI, dihadirkan sebagai saksi guna menerangkan perihal mekanisme pencairan dana hibah kegiatan Bawaslu pada Pilkada OI, Kamis 13 April 2023.

Selain empat mantan bendahara Bawaslu OI, tim jaksa Kejari Ogan Ilir dipimpin langsung Kepala Kejari Nursurya SH MH turut menghadirkan satu saksi bendahara BPKAD OI.

Adapun nama empat orang saksi mantan bendahara Bawaslu OI yakni Dwi Yuliarti, Ahmad Taufik, Theo dan Yuliani, dalam periode kepempimpinan terdakwa Aceng Sudrajat dan Herman Fikri.

Dan satu saksi bendahara BPKAD kabupaten Ogan Ilir, diketahui bernama Dewi Astuti.

BACA JUGA:Sidang Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Terdakwa Eksepsi Dakwaan JPU

Di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang, para saksi banyak dicecar mengenai mekanisme atau tahapan pencairan dana hibah senilai Rp19,3 miliar selama para terdakwa menjabat sebagai pengurus Bawaslu Ogan Ilir.

Menariknya, satu dari lima saksi yang dihadirkan yakni Yuliani dalam keterangan berkas perkara salah satu terdakwa, turut serta kecipratan uang sebesar Rp200 juta.

Namun, saat dicecar hakim anggota Waslam Maqshid SH MH terkait adanya penerimaan sejumlah uang tersebut, Yuliani langsung mengelak tidak pernah menerima apapun dalam perkara ini.

"Saya tidak pernah menerima dalam bentuk apapun saat menjabat sebagai bendahara Bawaslu OI saat itu," kata Yuliani.

Saksi Yuliani, membeberkan sebagai bendahara dalam beberapa kali tahapan pencairan dana hibah untuk kegiatan Bawaslu hanya melalui lisan, tanpa ada laporan pertanggungjawaban dari terdakwa Herman Fikri.

Jawaban senada juga dikatakan, saksi lainnya bahwa tidak ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) pengeluaran dana hibah dari masing-masing terdakwa.

Parahnya, saksi-saksi yang mengaku kaget adanya penandatanganan LPJ dari Bendahara Bawaslu, yang disinyalir telah dipalsukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: