Terungkap! Dana Hibah Masuk Kantong Pribadi Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Titis Pertanyakan Kinerja Kejari OI

Terungkap! Dana Hibah Masuk Kantong Pribadi Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Titis Pertanyakan Kinerja Kejari OI

Titis Rachmawati SH MH, kuasa hukum Romi salah satu terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu OI.-Foto: Fadly/Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Titis Rachmawati SH MH, penasihat hukum salah satu terdakwa dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir (OI) atas nama Romi menganggap kasus yang ditangani oleh Kejari OI tergolong aneh dan nyeleneh.

Selain itu, Titis Rahmawati mempertanyakan kinerja Kejari OI yang terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam perkara yang menjerat tiga orang terdakwa yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, serta Romi sebagai honorer operator keuangan Bawaslu Ogan Ilir.

Dia menilai, seharusnya pertanggung jawaban baik dari proses pencairan, hingga ke penggunaan dana hibah kegiatan Pilkada tahun 2019-2020 merupakan tanggung jawab dimulai dari ketua, sekretaris serta komisioner Bawaslu OI saat itu.

"Tapi kenapa mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka, justru malah Romi yang hanya pekerja honorer operator di Bawaslu OI malah ditetapkan sebagai tersangka," kata Titis Rachmawati di wawancarai usai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 30 Maret 2023.

BACA JUGA:Nama Mantan Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disebut Dalam Sidang Dana Hibah

Dia menerangkan, sebagaimana terungkap dari keterangan saksi dari Ketua TAPD dan Kesbangpol OI, yang berperan dalam hal pengajuan dana hibah hingga ketahap penggunaan adalah ketua Bawaslu OI Darmawan Effendi yang turut menjadi saksi dalam perkara ini.

Selain itu, lanjut Titis ada peran lebih lanjut dari pihak lain seperti peran dari para Komisioner Bawaslu OI serta Bendahara dan sekretaris Bawaslu saat itu.

Sehingga menurut Titis, jaksa Kejari OI telah salah sasaran dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp7,4 miliar.

"Karena sudah jelas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan kewenangan, nah klien kami ini menyalahgunakan kewangannya dimana, hanya honorer," tuturnya.

BACA JUGA:Sidang Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Terdakwa Eksepsi Dakwaan JPU

Untuk itu, lanjut Titis dirinya telah melakukan upaya mengajukan Justice Collaborator (JC) yang mengungkap aliran-aliran dana itu kepada siapa saja, terbukti dipersidangan telah diungkapkan kliennya bahwa ketua Bawaslu OI menerima uang Rp500 juta bersama Iin Irwanto mantan ketua Bawaslu Sumsel.

Diwawancarai sebelumnya, Kepala Kejari OI Nur Surya SH MH menanggapi sejumlah nama yang disinyalir ikut terlibat dalam perkara ini mengatakan benar atau tidaknya ada aliran dana masuk ke kantong pribadi ke pihak lain tersebut belum bisa dipastikan.

"Karena jika bicara benar atau tidaknya, kita bicara alat bukti, nanti akan kita lihat juga dari saksi-saksi lain termasuk ahli dan keterangan terdakwa sendiri yang akan kita hadirkan dipersidangan," kata Kepala Kejari Ogan Ilir Nur Surya SH MH Kamis 30 Maret 2023.

Diberitakan sebelumnya, selain para petinggi Bawaslu OI terungkap juga aliran dana hibah turut mengalir ke kantong Koordinator Divisi Pengawasan bernama Idris serta Koordinator Divisi Hukum Penindakan Bawaslu Ogan Ilir Karlina disinyalir turut menerima aliran dana masing-masing sebesar Rp230 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: