PNS Purna Tugas Dapat Pensiun, Honorer Non ASN Jelas Tak Dapat, Tapi PPPK Bagaimana? Mereka Itu ASN Bos!
PNS purna tugas dapat pensiun, honorer Non ASN jelas tak dapat. Tapi PPPK bagaimana? Mereka itu ASN seharusnya juga dapat pensiun. foto: jpg/sumeks.co. --
Dengan skema baru fully funded. PNS pensiun bukan mustahil dapat Rp1 miliar. Berikut hitung-hitungannya pensiun bisa dapat Rp1 miliar. Baca sampai habis.
Kabar pensiunan para pegawai negeri sipil (PNS) bisa mendapatkan Rp 1 miliar tak kunjung menemukan titik terang.
Bahkan, sampai munculnya rencana pengaturan pensiun dini massal PNS, skema pensiunan yang baru belum juga ditetapkan.
Dikutip sumeks.co dari tempo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan bahwa skema pembayaran pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema fully funded bukan ditunda ataupun dibatalkan.
BACA JUGA:PNS Pensiun Massal sudah Terdata Hingga 10 tahun Kedepan, MenPAN RB Buka-bukaan Begini
BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Yuk, Intip Besaran Uang yang Terima Sekarang
Namun, hingga saat ini masih dalam tahap kajian.
Karena itu kan perlu kajian, dasar hukumnya, lalu transisi. Menghitung cut off-nya tidak mudah. Antara yang dulu menggunakan skema lama (pay as you go) kemudian berganti ke skema baru,” ujar Prastowo ketika ditemui Tempo di Hotel Bintang Baru Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Desember 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku belum tahu banyak ihwal realisasi rencana skema pensiun dini terbaru yang memungkinkan para pensiunan PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar pada saat usia tuanya.
"Saya malah baru dengar pensiun Rp 1 miliar," kata Azwar saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.
BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Yuk, Intip Besaran Uang yang Terima Sekarang
BACA JUGA:Terbaru!, Program Pensiun PNS dapat Rp 1 Miliar, Anugerah atau Jebakan?
Kendati begitu, Anas menekankan rencana pengaturan pensiun dini massal sebagaimana yang ada di draf RUU ASN sendiri sebetulnya akan serupa dengan pengaturan pensiun dini di perusahaan, baik di BUMN maupun swasta.
"Ini kan banyak terjadi di BUMN, bagaimana BUMN ini yang sebagian tidak produktif, kurang sehat, dia kan bisa mengajukan, dan dapat pensiun.
Nah bagaimana dengan jumlah ASN yang sekarang 4,2 juta ini yang kadang sebagian sudah sakit, tapi tetap hanya terima gaji," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: