Terbaru!, Program Pensiun PNS dapat Rp 1 Miliar, Anugerah atau Jebakan?

Terbaru!, Program Pensiun PNS dapat Rp 1 Miliar, Anugerah atau Jebakan?

Harnojoyo (tiga dari kanan) pose bersama PNS yang diambil sumpah dan janjinya, Senin 14 November 2022. --

SUMEKS.CO – Siapa yang tidak tertarik dengan uang pensiun PNS hingga Rp 1 miliar lebih? Program pensiun dini massal, PNS harus harus waspada dan cermat. 

Mengapa? Karena menurut pakar Kebijkaan Publik dan Ekonom Narasi Institute Achmad Nur Hidayat program dikuatirkan bisa menimbulkan angka kemiskinan baru. 

Sebaiknya ada kajian soal pensiun PNS yang mendalam dan komprehensi secara detail dan teiliti, kata Nur.

Diolah SUMEKS.CO dari berbagai sumber, sejatinya program pensiun dini massal menjadi anugerah. Bukan justru menjadi jebakan yang bisa memacu tingkat kemiskinan baru di tanah air.

BACA JUGA:Update Tahun 2023, Program Pensiun PNS Dapat Rp 1 Miliar, MenPAN RB Akhirnya Buka-bukaan

BACA JUGA:Bocoran Tahapan dan Formasi CPNS Kemenkumham 2023, Terbuka untuk SMA Hingga S1

Ya, Program pensiun dini massal seperti santer beredar menarik minat para PNS se Indonesia.

Meski masih sedikit sumir.  Beredar wacana, pemerintah akan mulai mendata jumlah ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), dalam 10 tahun ke depan. 

Hasilnya, akan menjadi data base pemerintah memulai perhitungan program PNS pensiun dini massal.

Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Sekedar diketahui, UU Aparatur Sipil Nasional Perubahan Nomor 5 Tahun 2014 semakin menjadi sorotan publik. 

BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Segera Lengkapi Berkas, Patuhi Syarat dan Ketentuan Berlaku

BACA JUGA:Tahun Baru Ada Peluang BBM Naik tapi juga Turun, Lalu Bagaimana Hitung-hitungannya? Ini Kata Peneliti

Salah satunya karena UU ASN mengatur pensiun dini masal bagi ASN. Pensiun Dini Massal PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 87(5) Rancangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: