PNS Purna Tugas Dapat Pensiun, Honorer Non ASN Jelas Tak Dapat, Tapi PPPK Bagaimana? Mereka Itu ASN Bos!
PNS purna tugas dapat pensiun, honorer Non ASN jelas tak dapat. Tapi PPPK bagaimana? Mereka itu ASN seharusnya juga dapat pensiun. foto: jpg/sumeks.co. --
Seperti diwartakan Putusan skema baru pensiun sangat ditunggu tahun ini. Itu juga harapan Korpri. Sudah saatnya rombak aturan pensiun lama.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni sempat memberikan sinyal perubahan skema itu.
"Mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," kata Alex seperti dikutip dari CNBC.
Diketahui, gebrakan menteri Sri Mulyani memang sangat ditunggu awal tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, skema perubahan uang pensiun masih dibahas bersama di lintas kementerian dan lembaga.
BACA JUGA:Aturan Pensiunan PNS Terima Rp 1 Miliar Lagi Digodok, Mulai Berlaku Tahun Ini?
Katany, skema pensiun TNI dan Polri sama dengan PNS. Hanya saja, tidak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI.
PNS dapat pensiun Rp 1 miliar, jika skema perhitungan pensiun diubah tahun ini.
Eksekusi pensiunan PNS dapat RP 1 miliar. Rencananya secara bertahap 2023. Tapi dengan syarat skema dapat pensiun berubah tahun ini.
Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tembus Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: