Iwan Setiawan Bukan Direktur PT Astica Mas Tapi Kena Pengemplang Pajak, Rupanya Pasal Ini yang Menjeratnya
Iwan Setiawan bukan Direktur PT Astica Mas tapi kena pengemplang pajak. Ini pasal ini menjeratnya. Foto kanan: Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH. foto: dok sumeks.co.--
BACA JUGA:BREAKING NEWS, Buronan Pengemplang Pajak Ditangkap Jaksa Kejari Palembang
DPO Iwan Setiawan selaku penanggungjawab atau PT BOD (Bord Of Director) PT. Astica Mas tak membayarkan pajak transaksi Tandan Buah Segar (TBS) dari pengepul ke perusahaan pembeli TBS yang dikelolanya.
Terpidana Iwan Setiawan yang kemudian kabur itu menyuruh stafnya membuat invoice penagihan pembayaran yang terdapat besaran nilai penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dan besaran nilai PPN 10 persen.
Terdakwa juga memerintahkan Emy, direktur PT. Astica Mas untuk menerbitkan faktur pajak PPN 10 persen, dimana faktur pajak tersebut sebagai dasar pajak keluaran PT. Astica Mas.
Yang seharusnya disetorkan ke kas negara, namun tidak dilakukan terdakwa.
BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin
BACA JUGA:BREAKING NEWS, Buronan Pengemplang Pajak Ditangkap Jaksa Kejari Palembang
Pajak tidak disetorkan ke kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat, walaupun telah dihimbau oleh pihak Pajak Pratama Palembang Ilir Barat.
Perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sejumlah Rp. 1.157.095.301,00 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta sembilan puluh lima ribu tiga ratus satu rupiah).
Terungkap bahwa Heri Dwi Basuki selaku Direktur Utama malah berdomisili jauh di Bogor dan Emy sebagai Direktur hanya dipakai dan diatasnamakan di PT. Astica Mas.
Padahal terungkap terdakwalah yang mengendalikan seluruh kegiatan PT. Astica Mas bahkan memintahkan operasional kantornya ke rumahnya di Jl. PDAM Tirta Musi No. 67, RT 009, RW.002 Karang Jaya, Gandus, Palembang.
BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin
BACA JUGA:BREAKING NEWS, Buronan Pengemplang Pajak Ditangkap Jaksa Kejari Palembang
Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebanyak empat kali terkahir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: “Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: