Iwan Setiawan Bukan Direktur PT Astica Mas Tapi Kena Pengemplang Pajak, Rupanya Pasal Ini yang Menjeratnya

Iwan Setiawan Bukan Direktur PT Astica Mas Tapi Kena Pengemplang Pajak, Rupanya Pasal Ini yang Menjeratnya

Iwan Setiawan bukan Direktur PT Astica Mas tapi kena pengemplang pajak. Ini pasal ini menjeratnya. Foto kanan: Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH. foto: dok sumeks.co.--

Dalam penjelasan Pasal 32 ayat (4) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebanyak empat kali terkahir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijelaskan:

BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Buronan Pengemplang Pajak Ditangkap Jaksa Kejari Palembang

“Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ke tiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte lainnya”.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak dibayar (Rp. 1.157.095.301,00 X 2) yaitu sejumlah Rp. 2.314.190.602,00 (dua miliar tiga ratus empat belas juta seratus sembilan puluh ribu enam ratus dua rupiah).

BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Buronan Pengemplang Pajak Ditangkap Jaksa Kejari Palembang

Jika terdakwa (terpidana) tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa (terpidana) dijatuhi hukuman kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan; dan dengan perintah terdakwa segera ditahan di Rutan. 

Putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Palembang bahkan saat kasasi di Mahkamah Agung, dan selama itu terpidana melarikan diri (DPO).

BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Buronan Pengemplang Pajak Ditangkap Jaksa Kejari Palembang

Ditangkap Tim Tabur!

Berakhir sudah pelarian selama lima tahun Iwan Setiawan, DPO kasus pengemplang pajak senilai Rp1,1 miliar lebih usai ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Palembang, Rabu 18 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: