Bersama 6 Rekannya, Residivis Narkoba Curi Buah Kelapa Sawit di Pedamaran Timur OKI

Bersama 6 Rekannya, Residivis Narkoba Curi Buah Kelapa Sawit di Pedamaran Timur OKI

Pelaku JN residivis diamankan Polsek Pedamaran Timur. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Anggota Polsek Pedamaran Timur berhasil mengamankan residivis berinisial JN (45) yang merupakan warga Desa Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Pelaku JN ini merupakan residivis narkoba dan pencurian. Kali ini JN kembali diamankan ulahnya melakukan pencurian buah kelapa sawit

Peristiwa penangkapan pelaku JN Jumat 11 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya. Penangkapan pelaku JN dipimpin langsung Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Abu Hair SH MH bersama Kanit Reskrim, Iptu Husin Kusuma SH. 

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH melalui Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Abu Hair SH MH, mengatakan, pelaku JN tidak jera atas perbuatan, dimana merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian.

BACA JUGA:Terungkap, Pembunuh Berencana Ketua RT di Gunung Meraksa OKU Terkait Kasus Pencurian Sawit, Pelaku Dendam!

BACA JUGA:Team Elang Polsek Lubai Berhasil Bekuk Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Sawit, Satu Pelaku Masih Buron

"Kemarin kita bersama kanit reskrim dan anggota menangkap pelaku JN di rumahnya. 

Sebelumnya kita mendapatkan informasi keberadaan DPO JN ini," ungkap Kapolsek, Sabtu 12 Juli 2025.

Dijelaskan Kapolsek, perbuatan JN ini terjadi pada Minggu 6 April 2025 sekira Jam 07,00 WIB, yakni bertempat di kebun kelapa sawit milik korban yang merupakan warga SP 2 Gadung Gajah yang berada di Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI. 

"Aksi pelaku JN ini melakukan tidak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan bersama dengan temannya berjumlah 6 orang," jelas Kapolsek.

BACA JUGA:2 Anggota TNI Terluka di Empat Lawang, Diduga Diserang Pelaku Pencurian Sawit

BACA JUGA:Lagi, Team Trabazz Bekuk Pelaku Pencurian Sawit

Dimana, lanjut Kapolsek, pelaku bersama temannya AY (proses sidang), AF (proses sidang) dan BR (proses sidang). Kemudian pelaku B dan E masih DPO. 

Kapolsek mengatakan, para pelaku melakukan pencurian dengan cara para pelaku bersama-sama melakukan pemanenan di kebun kelapa sawit milik warga. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait