Bersama 6 Rekannya, Residivis Narkoba Curi Buah Kelapa Sawit di Pedamaran Timur OKI

Pelaku JN residivis diamankan Polsek Pedamaran Timur. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Buru Otak Pelaku Pencurian Minyak Pertamina, yang Kabur Saat Operasi Tangkap Tangan
"Usai diamankan pelaku JN ini langsung diamankan ke Mapolsek Petir guna diproses hukum," kata Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: