Was-Was Merasa Akan Diculik, Eman Layo Tersangka Penyiraman Air Keras Mengaku Pindah-Pindah Selama Buron

Tak hanya menjadi pelaku utama menyiraman air keras, Eman Layo juga sebagai otak pengeroyokan terhadap Juru Parkir di diskotik DA 41 Palembang beberapa waktu lalu.-Reigan.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka Penyiraman air keras terhadap korban, Eman Layo (35) warga Kelurahan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir ditangkap Anggota Jatanras Polda Sumsel dibantu Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat 25 Juli 2025.
Tersangka Eman Layo, merupakan DPO sejak Bulan April Tahun 2024 lalu. Tak hanya menjadi pelaku utama menyiraman air keras, Eman Layo juga sebagai otak pengeroyokan terhadap Juru Parkir di diskotik DA 41 Palembang beberapa waktu lalu.
Selama pelariannya, tersangka mengaku kerap berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi petugas.
"Saya sempat kabur ke Pekanbaru, Medan hingga Bangka pak," aku Eman Layo dalam gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Jumat 25 Juli 2025.
BACA JUGA:Korban Disiram Air Keras di Palembang Sudah 2 Kali Kena Teror, Sempat Rumah Mau Dibakar
BACA JUGA:KABUR, Tampang Penyiram Air Keras di Palembang Jelas, Polisi Buru 2 Pelaku
Dipimpin Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setyawan, tersangka diamankan beserta barang bukti Senjata Api Rakitan jenis revolver yang ia beli senilai Rp2 juta di daerah Sungai Cepet Kabupaten OKI.
"Saya bingsal (was-was) pak. Saya seperti akan diculik korban, karena mengajak ngopi jam 4 Subuh." akunya.
Sementara, Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setyawan menambahkan bahwa tersangka disangkakan pasar pengeroyokan serta penyiraman air keras serta UUD darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Ancaman untuk kurungan Pasar 170 KUHP sembilan tahun penjara dan terkait Kepemilikan Senjata Api akan dituntut 15 tahun penjara," ujarnya.
BACA JUGA:Keluarga Korban Penyiraman Air Keras di Palembang Alami Trauma, Rumahnya Beberapa Kali Didatangi OTK
BACA JUGA: Sakit Hati Diusir Usai Kepergok Hendak Rudapaksa Adik Korban, Residivis Siram Air Keras ke Kakak
Peristiwa nahas ini dialami korban saat diajak nongkrong untuk ngopi bareng, dirinya secara tiba-tiba disiram cuka parah, Selasa 8 Juli 2025.
Peristiwa penyiraman cuka parah ini, dialami korban Muhammad Junaidi (40) warga Kecamatan IB I Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: