Iwan Setiawan Bukan Direktur PT Astica Mas Tapi Kena Pengemplang Pajak, Rupanya Pasal Ini yang Menjeratnya

Iwan Setiawan Bukan Direktur PT Astica Mas Tapi Kena Pengemplang Pajak, Rupanya Pasal Ini yang Menjeratnya

Iwan Setiawan bukan Direktur PT Astica Mas tapi kena pengemplang pajak. Ini pasal ini menjeratnya. Foto kanan: Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH. foto: dok sumeks.co.--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Iwan Setiawan bukan Direktur PT Astica Mas tapi kena pengemplang pajak. Rupanya pasal ini yang menjeratnya. 

Yaitu, Dalam penjelasan Pasal 32 ayat (4) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebanyak empat kali terkahir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijelaskan:

“Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ke tiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte lainnya”.

BACA JUGA:Sepak Terjang Buron Kejati Sumsel Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 Miliar, Jabat Bord Of Director PT Astica Mas

BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin

Selama menjabat Bord of Director PT Astica Mas, DPO lima tahun ini banyak berperan hingga PT Astica Mas Palembang mengemplang pajak hingga miliaran rupiah pada negara. 

Warga Jl. PDAM Tirta Musi No. 67, RT 009, RW.002 Karang Jaya, Gandus itu akhirnya ditangkap jaksa Kejati Sumatera Selatan.

Diketahui, sepak terjang buron Kejati Sumsel kasus pengemplang pajak Rp1,1 miliar Iwan Setiawan tertangkap, Rabu, 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Sepak Terjang Buron Kejati Sumsel Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 Miliar, Jabat Bord Of Director PT Astica Mas

BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin

Selama menjabat Bord of Director PT Astica Mas, DPO lima tahun ini banyak berperan hingga PT Astica Mas Palembang mengemplang pajak hingga miliaran rupiah pada negara.

Warga Jl. PDAM Tirta Musi No. 67, RT 009, RW.002 Karang Jaya, Gandus itu akhirnya ditangkap jaksa Kejati Sumatera Selatan.

Putusan Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, begitu juga di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: