Sepak Terjang Buron Kejati Sumsel Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 Miliar, Jabat Bord Of Director PT Astica Mas

Sepak Terjang Buron Kejati Sumsel Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 Miliar, Jabat Bord Of Director PT Astica Mas

Sepak terjang buron Kejati Sumsel kasus pengemplang pajak Rp1,1 miliar tertangkap, Rabu, 18 Januari 2023. foto: sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Sepak terjang buron Kejati Sumsel kasus pengemplang pajak Rp1,1 miliar tertangkap, Rabu, 18 Januari 2023. 

Selama menjabat Bord of Director PT Astica Mas, DPO lima tahun ini banyak berperan hingga PT Astica Mas Palembang mengemplang pajak hingga miliaran rupiah pada negara.

Warga Jl. PDAM Tirta Musi No. 67, RT 009, RW.002 Karang Jaya, Gandus itu akhirnya ditangkap jaksa Kejati Sumatera Selatan.

Putusan Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, begitu juga di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Buronan Pengemplang Pajak Ditangkap Jaksa Kejari Palembang

DPO Iwan Setiawan selaku penanggungjawab atau  PT BOD (Bord Of Director) PT. Astica Mas tak membayarkan pajak transaksi Tandan Buah Segar (TBS) dari pengepul ke perusahaan pembeli TBS yang dikelolanya.

Terpidana Iwan Setiawan yang kemudian kabur itu menyuruh stafnya membuat invoice penagihan pembayaran yang terdapat besaran nilai penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dan besaran nilai PPN 10 persen.

Terdakwa juga memerintahkan Emy, direktur PT. Astica Mas untuk menerbitkan faktur pajak PPN 10 persen, dimana faktur pajak tersebut sebagai dasar pajak keluaran PT. Astica Mas.

Yang seharusnya disetorkan ke kas negara, namun tidak dilakukan terdakwa.

BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Buronan Pengemplang Pajak Ditangkap Jaksa Kejari Palembang

Pajak tidak disetorkan ke kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat, walaupun telah dihimbau oleh pihak Pajak Pratama Palembang Ilir Barat.

Perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sejumlah Rp. 1.157.095.301,00 (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta sembilan puluh lima ribu tiga ratus satu rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: