Iwan Setiawan Bukan Direktur PT Astica Mas Tapi Kena Pengemplang Pajak, Rupanya Pasal Ini yang Menjeratnya

Iwan Setiawan Bukan Direktur PT Astica Mas Tapi Kena Pengemplang Pajak, Rupanya Pasal Ini yang Menjeratnya

Iwan Setiawan bukan Direktur PT Astica Mas tapi kena pengemplang pajak. Ini pasal ini menjeratnya. Foto kanan: Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH. foto: dok sumeks.co.--

Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Intelijen Fandie Hasibuan SH MH menerangkan, terpidana yang kabur usai divonis 1 tahun penjara tersebut ditangkap oleh Tim Tabur pukul 16.25 WIB di Desa Cinta Manis Baru, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

"DPO Iwan Setiawan ditangkap saat sedang bekerja di salah satu lahan perkebunan sawit di Kabupaten Banyuasin," ungkap Fandie Hasibuan SH MH dikonfirmasi Rabu 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Buronan Pengemplang Pajak Ditangkap Jaksa Kejari Palembang

Dia menerangkan, perjalanan kasus yang menjerat Iwan Setiawan (49) yakni pada tahun 2017 sebagai penanggung jawab operasional PT Astica Mas tidak menyetorkan uang pajak perusahaannya senilai Rp1,1 miliar.

Sehingga, lanjut Fandie, majelis hakim PN Palembang saat itu menjatuhkan pidana kepada Iwan Setiawan dengan pidana selama 1 tahun penjara disertai denda Rp2,3 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dia melanjutkan, majelis hakim saat itu menilai dalam amar putusannya menyatakan terpidana Iwan Setiawan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU Kejari Palembang, yakni melanggar Pasal Pasal 39 Ayat (1) UU tentang Perpajakan.

"Terpidana sendiri usai vonis tersebut tidak kooperatif, karena tidak pernah memenuhi panggilan persidangan dan ditetapkan sebagai DPO usai dijatuhi pidana penjara," terang Fandie.

BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Buronan Pengemplang Pajak Ditangkap Jaksa Kejari Palembang

Lebih lanjut dikatakan Fandie, terpidana Iwan Setiawan rupanya juga telah melakukan upaya hukum lainnya atas vonis tersebut, seperti banding dan kasasi.

Namun, lanjut Fandie dua upaya hukum yang dilakukan terpidana tersebut dimentahkan baik tingkat banding ataupun tingkat kasasi, dengan amar menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya, kata Fandie terpidana Iwan Setiawan masih akan di periksa terlebih dahulu dan akan langsung segera dieksekusi guna menjalani masa hukuman pidana sebagaimana vonis yang telah dijatuhkan.

"Terpidana Iwan Setiawan akan langsung jalani masa hukuman pidana di Lapas Pakjo Palembang," tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: