Pertamina Umumkan Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi, Ini Rinciannya per Provinsi

Harga BBM Pertamina Disesuaikan Lagi, Berikut Daftar Lengkapnya--
SUMEKS.CO- PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum atau Non-Subsidi mulai 1 Agustus 2025, yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil dalam rangka menjalankan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan dari Kepmen ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan solar yang disalurkan melalui SPBU.
Penyesuaian harga BBM dilakukan secara berkala dan mempertimbangkan rata-rata harga minyak dunia, kurs rupiah, dan biaya distribusi di masing-masing wilayah.
Harga baru ini mulai berlaku efektif pada pukul 00.00 WIB, 1 Agustus 2025, di seluruh provinsi Indonesia termasuk wilayah Free Trade Zone (FTZ) seperti Batam dan Sabang.
BACA JUGA:Heboh di Sosmed Diduga Aksi Pencurian BBM dari Mobil Tangki di Lampu Merah Kertapati Palembang
BACA JUGA:7 Motor Layak Beli untuk Tunggangan Harian Terbaik Tahun 2025, Hemat BBM dan Tangguh!
Harga BBM Non-Subsidi 1 Agustus 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia
Harga Pertalite tetap berada di kisaran Rp 10.000 per liter secara nasional, sementara jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mengalami variasi antar wilayah.
Contoh Harga BBM di Beberapa Wilayah:
DKI Jakarta:
Pertalite: Rp 10.000
Pertamax: Rp 12.200
Pertamax Turbo: Rp 13.200
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: