JPU Kejari OKI Nyatakan Pikir-pikir Atas Putusan Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung 9 Tahun Penjara

JPU Kejari OKI Nyatakan Pikir-pikir Atas Putusan Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung 9 Tahun Penjara

JPU Kejari OKI nyatakan pikir-pikir putusan kasus narkoba dalam Lapas Kayuagung 9 tahun penjara. Foto : Niskiah/Sumeks.Co --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Majelis hakim pengadilan negeri Kayuagung pada persidangan dengan terdakwa Joko Iskandar menjatuhkan hukuman selama 9 tahun denda Rp1 Miliar dan subsider 6 bulan penjara. 

Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.

Atas amar putusan untuk terdakwa Joko Iskandar, perkara narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadya Yunisah Panjaitan SH menyatakan pikir-pikir

BACA JUGA:Gegara Pengaruh Narkoba, Warga Sungai Ceper OKI Aniaya Pemanen Sawit

BACA JUGA:Peredaran Narkoba dan Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Batu, Jadi Atensi Kapolres Ogan Ilir

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidum, Jodhi Atma Enchi SH, pihaknya selaku JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim untuk terdakwa Joko Iskandar. 

"Tadi, sidang putusannya secara zoom karena terdakwa telah dipindahkan ke Lapas Serong Kabupaten Banyuasin pada Kamis 9 Januari 2025 lalu," ujar Kasi Pidum, kepada SUMEKS.CO, Rabu 15 Januari 2025.

Diungkapkan Kasi Pidum, mengenai sidang untuk terdakwa hari ini dilakukan zoom karena telah dipindahkan ke Lapas Serong Kabupaten Banyuasin yaitu alasan pertimbangan keamanan

"Sidang melalui zoom untuk terdakwa tadi tidak ada masalah dan kendala. Tadi kami nyatakan pikir-pikir meskipun terdakwa telah dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan," jelasnya. 

BACA JUGA:Sidang Putusan Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung dan Melarikan Diri Ditunda

BACA JUGA:Bobol Rumah Tante, Pria di Lubuklinggau Bawa Kabur Rp51 Juta dari Brankas, untuk Judol dan Beli Narkoba

Masih dikatakan Kasi Pidum, mengenai sidang putusan untuk terdakwa melalui zoom tadi berjalan lancar. Dimana sidang secara daring atau zoom sudah sering dilakukan disaat masa pandemi covid-19 lalu. 

"Kita menerima sidang zoom tidak masalah. Ini dilakukan pertimbangan keamanan karena terdakwa ini kan pernah hendak melarikan diri jadi oleh karena itu dipindahkan ke Lapas lain," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: