JPU Kejari OKI Nyatakan Pikir-pikir Atas Putusan Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung 9 Tahun Penjara

JPU Kejari OKI Nyatakan Pikir-pikir Atas Putusan Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung 9 Tahun Penjara

JPU Kejari OKI nyatakan pikir-pikir putusan kasus narkoba dalam Lapas Kayuagung 9 tahun penjara. Foto : Niskiah/Sumeks.Co --

BACA JUGA:Tempat Hiburan di Palembang Dirazia, Nyaris 100 Orang Dinyatakan Positif Narkoba, 25 Perempuan

Dimana ini dilakukan pertimbangan keamanan. Dikarenakan sebelumnya terdakwa Joko Iskandar ini hendak melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Kayuagung bersama-sama dengan keempat teman lainnya. 

Sayangnya, atas tindakan terdakwa hendak melarikan diri gagal. Dimana terdakwa terjatuh saat hendak menaiki dinding Lapas. Sehingga membuat terdakwa tetap berada di dalam Lapas Kayuagung tetapi kaki korban patah. 

Diberitakan sebelumnya, sidang untuk terdakwa Joko Iskandar ditunda oleh majelis hakim pada pekan lalu. 

"Sidang untuk terdakwa dengan agenda pembacaan amar putusan untuk hari ini belum siap. Sehingga sidang ditunda pada pekan depan," ungkap hakim ketua, sambil mengetok palu. 

BACA JUGA:IRT di Bogor Bikin Video Bela Suami Ditangkap Polda Sumsel Bukan Kurir Narkoba Tapi Hanya Sopir Travel Biasa

BACA JUGA:BNNK Muara Enim Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam, Temukan Satu Pengunjung Positif Narkoba

Terdakwa yang dalam persidangan, didorong menggunakan kursi roda ke dalam ruangan persidangan menyatakan bersedia sidangnya ditunda pekan depan. 

Dimana terdakwa ini menuju ruang persidangan menggunakan kursi roda karena hendak melarikan diri dari Lapas Kayuagung tetapi gagal.

Jadi membuat kakinya patah, sehingga harus menggunakan bantuan kursi roda untuk berjalan. 

Terungkap, perbuatan terdakwa terjadi, Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB, di Lapas Kayuagung, Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Sepanjang 2024 BNNP Sumsel Rehap 2.500 Pecandu Narkoba, Ungkap Kasus dari 18 Tersangka

BACA JUGA:Razia Tempat Hiburan Malam Jelang Nataru, 11 Orang Positif Narkoba Digelandang BNNP Sumsel, 1 Perempuan

Yakni terdakwa, memesan narkotika jenis sabu kepada Rahman (DPO) dengan menggunakan 1 unit hp merek OPPO A5s warna biru milik terdakwa di simpan dalam lemari Lapas Kayuagung. 

Setelah itu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp3,3 juta melalui aplikasi Gopay ke rekening BRI milik Rahman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: