JPU Kejari OKI Nyatakan Pikir-pikir Atas Putusan Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung 9 Tahun Penjara

JPU Kejari OKI Nyatakan Pikir-pikir Atas Putusan Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung 9 Tahun Penjara

JPU Kejari OKI nyatakan pikir-pikir putusan kasus narkoba dalam Lapas Kayuagung 9 tahun penjara. Foto : Niskiah/Sumeks.Co --

Lalu, pada Senin 15 Juli 2024 sekira jam 14.20 WIB Rahman (DPO) mengantarkan narkotika jenis sabu untuk terdakwa ke Lapas Kayuagung dengan cara menyelipkan 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal dan 7 bungkus plastik bening kecil ke dalam 1 bungkus roti merk sari roti. 

"Dititipkan kepada pihak Lapas dengan tujuan untuk mengelabui petugas Lapas pada saat pemeriksaan, setelah menitipkan kepada Pihak Lapas Rahman pun pergi dari Lapas," jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Petani di Lawang Wetan Muba yang Mengubah Hidupnya Jadi Bandar Narkoba

BACA JUGA:Begini Penampakan Barang Bukti 50 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan Timsus Narkoba Polda Sumsel

Kemudian ketika Saksi Alhikmatul sedang melakukan piket jaga di Karupam Lapas Kayuagung dan memeriksa makanan-makanan dari keluarga terpidana, Saksi Alhikmatul merasakan ada yang mengganjal dari makanan milik terdakwa berupa roti merk sari roti. 

Jelas, saksi Alhikmatul mengamankan seluruh bungkusan makanan atas nama terdakwa dan membawa makanan tersebut ke ruang Karupam.

Kemudian saksi menghubungi staff KPLP yaitu Nut Cakra agar memanggil terdakwa.

"Saksi Alhikmatul menanyakan kepada terdakwa apakah titipan makanan itu memang benar miliknya, lalu terdakwa mengakui bahwa makanan tersebut adalah miliknya," beber Jaksa. 

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Timsus Narkoba Polda Sumsel Amankan 2 Karung Berisi 50 Kilogram Sabu, Bravo Pak Polisi!

BACA JUGA:Jadi Kurir Narkoba, Wanita di Lubuklinggau Ditangkap Bersama Rekan Pria, Barang Buktinya 81,85 Gram Sabu

Setelah itu, Alhikmatul membuka bungkusan roti merk sari roti di hadapan terdakwa dan saksi Nut Cakra, kemudian ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal dan 7 bungkus plastik bening kecil terselip di dalam roti.

Terdakwa mengakui itu sabu itu miliknya. Lalu seluruh titipan makanan untuk terdakwa diperiksa. Barulah Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 15.30 WIB, Sat resnarkoba mendatangi Lapas dan menerima barang bukti dari Lapas. 

Lalu, terdakwa diamankan di Polres OKI. Ternyata terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali dari Rahman di dalam Lapas.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: