Teka-Teki Kematian Wanita Muda di Muba Setahun Lebih Berlalu, Kepastian Hukum Masih Menggantung?

Teka-Teki Kematian Wanita Muda di Muba Setahun Lebih Berlalu, Kepastian Hukum Masih Menggantung?

Teka-Teki Kematian Wanita Muda di Muba Setahun Lebih Berlalu, Kepastian Hukum Masih Menggantung?-Foto: edho/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Teka-Teki kasus kematian seorang wanita muda di Kabupaten Muba yang dikabarkan tewas di rumahnya setahun lebih yang lalu belum menemui titik terang dan terkesan masih menggantung.

Korban yang berusia 22 tahun ditemukan tewas di rumah kekasihnya di Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba setahun lalu tepatnya pada 3 April 2024.

Bermula korban bernama Mentari (22) dikabarkan tewas dengan menenggak racun putas akibat asmaranya kandas, namun terbantahkan dengan hasil Autopsi.

‎"Hasil BAP keterangan ahli forensik mengatakan bahwa hasil autopsi setahun lalu tidak ditemukan racun dalam tubuh korban tapi ditemukan tanda-tanda kekerasan seperti luka lebam-lebam yang disebabkan benda tumpul," tegas penasihat hukum keluarga korban Hj Nurmalah SH MH didampingi tim hukumnya Zulfatah SH, Seftasari SH usai mendatangi Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat 19 September 2025 kepada awak media. 

BACA JUGA:Suami Wanita Hamil yang Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Tebu Ogan Ilir, Minta Kematian Sang Istri Terungkap

BACA JUGA:Misteri Kematian Bang Icang Kecelakaan atau Dibunuh? Korban Buta Sempat Ditolong Teh Novi

‎Kejanggalan tewasnya korban yang diduga dibunuh diperkuat dengan adanya saksi yang mendengar suara pertengkaran sebelum korban ditemukan tewas di lokasi kejadian.

‎Pihak keluarga korban mendapat keterangan dari kepolisian di antaranya dari hasil laboratorium pemeriksaan di Hp ditemukan ada pengancaman terlebih dahulu di DM akun instagram korban.

"‎Pelakunya sudah ditetapkan tersangka pada 12 Maret 2025 lalu. Kami sangat menyayangkan karena tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka RS," ujar Nurmalah.

‎"Hingga saat ini berkas perkara masih bergulir, Jaksa belum berani P-21 kan perkara ini, padahal penyidik sudah melengkapi petunjuk dan berita acara kordinasi yang diminta Jaksa," tambahnya.

BACA JUGA:Adiknya Meninggal di Ponpes Al Muawanah Pria Ini Minta Kejelasan Sebab Kematian Karena Apa?

BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab Kematian Seorang Wanita yang Ditemukan Tak Bernyawa di Perumahan BST Ogan Ilir

Kepastian hukum yang menggantung inilah kemudian menjadi keresahan pihak keluarga agar penyidikan perkara ini dapat diambil alih oleh Polda Sumsel termasuk proses penuntutan juga diambil oleh Kejati Sumsel. 

‎"Kami menduga kasus ini ada intervensi besar sehingga tidak kunjung P-21, karena beredar desas desus ada oknum pejabat keluarga dari tersangka," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait