HARI INI, Terdakwa Ahmad Nopan Cs Bakal Diputus Hakim Kasus Korupsi Proyek Jargas PT SP2J
Kasus Korupsi Proyek Jargas PT SP2J, Terdakwa Ahmad Nopan Cs Bakal Diputus Hakim Hari Ini--
Khusus untuk terdakwa Ahmad Nopan, penuntut umum dalam uraian tuntutan pidana dianggap terbukti memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan kedua.
"Terdakwa Ahmad Nopan terbukti secara sah dan meyakinkan kan memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi," ujar penuntut umum Hermansyah bacakan uraian tuntutan pidana.
Suasana sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus korupsi proyek Jargas PT SP2J menjerat Ahmad Nopan Cs di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu--
Masih dalam uraiannya, bahwa perbuatan Ahmad Nopan terbukti memperkaya diri sendiri dengan mendapatkan keuntungan dari proyek Jargas PT SP2J tersebut sebesar Rp1,8 miliar dari pagu penyertaan modal Rp22,5 miliar.
Disebutkan hal memberatkan dalam uraian tuntutan pidana, terdakwa Ahmad Nopan dinilai telah menikmati uang tersebut tanpa mengembalikan hingga menyebabkan kerugian negara.
BACA JUGA:Dilaporkan Pengusaha Kasus Rusak Pagar Batas Tanah, Pria di Palembang Ini Kini Jadi DPO Polisi
Untuk itu, terdakwa Ahmad Nopan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib mengembalikan uang kerugian negara Rp1,8 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun dan enam bulan penjara," urai penuntut umum dipersidangan.
Tidak hanya itu saja, terdakwa Ahmad Nopan juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan pidana tersebut, jika terdakwa Ahmad Nopan tidak membayar uang pengganti maka ancaman pidana keseluruhan menjadi 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Tok! Kemenag dan Komisi VIII Sepakati Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rerata Rp55,43 Juta
Berbeda dengan terdakwa Ahmad Nopan, tiga kolega lainnya Rubinsi, Sumirin serta Anthony Rais bernasib lebih beruntung karena dituntut pidana penjara jauh lebih rendah.
Saat itu ketiganya dituntut oleh JPU Kejati Sumsel masing-masing dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: