Hadir Sebagai Ahli Pidana, Sri Sulastri Sebut Kejaksaan Salah 'Tembak' Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat

Hadir Sebagai Ahli Pidana, Sri Sulastri Sebut Kejaksaan Salah 'Tembak' Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat

Hadir Sebagai Ahli Pidana, Sri Sulastri Sebut Kejaksaan Salah 'Tembak' Tersangka Korupsi IUP Batubara Lahat--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ahli Pidana Umum Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, sebut pihak Kejaksaan salah "tembak" tersangka dalam kasus korupsi izin tambang batu bara Lahat sebab ada aktor intelektual lainnya yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), saat dihadirkan sebagai ahli oleh terdakwa Misri Eks Kadistamben Lahat, Senin 3 Maret 2025.

"Salah tembak yang dimaksud itu diantaranya terkait dengan dua SK yang merubah titik koordinat lokasi penambangan batubara," kata Sri Sulastri diwawancarai usai jadi ahli pidana di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Menurut Sri Sulastri, seharusnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel buktikan terlebih dahulu dugaan tindak pidana terhadap pemalsuan SK dua titik koordinat baru merambah ke tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Aswari Tolak Akui Menerima Aliran Dana dari Penerbitan SK Izin Pengelolaan Tambang Batu Bara Lahat

BACA JUGA:Aswari Rivai Diangkat Sumpah Jadi Saksi Korupsi, Akui Tandatangani SK Izin Tambang Batu Bara Lahat

Dari kacamatanya juga, aktor intelektual dalam perkara tindak pidana korupsi ini juga hingga saat ini belum ditangkap oleh pihak aparat penegak hukum.

Dikatakan Sri Sulastri aktor intelektual ini, adalah pemain sentral yang mengatur adanya pemalsuan SK Izin Usaha Tambang Batubara hingga saat ini belum terungkap.

"Sementara peran dari kepala dinas ini sendiri hanya sebagai tameng saja, sedangkan aktor intelektualnya belum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.


Suasana sidang mendengarkan keterangan para terdakwa korupsi izin tambang batubara Lahat untuk saling bersaksi di PN Palembang--

Disinggung siapkan aktor intelektual dari perkara izin tambang batubara Lahat ini? Sri Sulastri menjawab aktor intelektualnya ada pada ASN serta Kepala Daerah saat itu.

Masih menurut Sri Sulastri, peran dari terdakwa Misri selaku kepala dinas saat itu tidak ada permasalahan dalam kasus tindak pidana korupsi ini semua sudah terang benderang dan kepala daerah saat itu yang seharusnya bertanggung jawab.

Sebagai ahli pidana, masih menurut Sri Sulastri terdakwa Misri telah sesuai dengan tupoksinya sudah melakukan fungsi pengawasan dengan benar.

"Kembali lagi, dalam perkara ini siapa yang menduplikasi titik koordinat dalam satu SK yang dikatakan telah dipalsukan itu, itulah yang seharusnya dijadikan tersangka," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait