Lagi, Mantan Kepala BPN Edison Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang

Lagi, Bupati Muara Enim Edison Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bupati Muara Enim Edison untuk kesekian kalinya kembali hadir di dalam ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus korupsi.
Kali ini, Senin 2 Juni 2025 mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang ini hadir untuk memberikan keterangan pada saksi para terdakwa korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Kasus ini menjerat tiga orang terdakwa yakni mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa, mantan petinggi BPN Kota Palembang Yuherman dan kuasa penjual aset YBS Usman Goni.
Edison hadir tidak sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel bersama dengan 10 orang saksi lainnya diantaranya mantan Plt Sekda Kota Palembang Kurniawan AP.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Korupsi Jual Aset YBS Ungkap Perubahan Nama Yayasan hingga Aset Terlantar
Para pejabat dan mantan pejabat tersebut, dihadirkan oleh JPU guna menerangkan mekanisme pengalihan aset YBS berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Saat ini persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH sedang bergulir dengan mencecar masing-masing saksi dengan pertanyaan secara bergiliran.
11 orang saksi hadir dalam sidang korupsi jual aset YBS Mayor Ruslan termasuk Edison mantan Kepala BPN KotabPalembang- -
Diketahui, dari catatan redaksi Bupati Muara Enim Edison sudah lebih satu kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam dua kasus tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Edison dihadirkan tim JPU Kejati Sumsel dalam sidang tindak pidana korupsi PTSL tahun 2019 Kota Palembang.
Saat itu, kasus tersebut menjerat terdakwa Yurike Takarada Cs yang telah diproses hukum dan telah divonis tindak pidana oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.
Sebelumnya, dalam kasus ini menjerat tiga orang terdakwa yakni mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa, mantan Kasi Survey BPN Kota Palembang Yuherman serta kuasa penjual Usman Goni.
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan Palembang Berlanjut
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: