JPU Tolak Seluruh Dalil Pembelaan 3 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang

JPU Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Tiga Terdakwa Korupsi Penjualan Aset YBS--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum 3 terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam agenda sidang pembacaan replik, JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana sesuai tuntutan sebelumnya, karena menilai seluruh argumentasi pembelaan para terdakwa tidak berdasar hukum dan tidak sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
Salah satu dalil yang menjadi sorotan utama adalah pembelaan terdakwa Usman Goni yang menyatakan dirinya tidak pernah menerima keuntungan sepeserpun dari hasil penjualan aset YBS.
BACA JUGA:Edison Sangkal Adanya Atensi Khusus Soal Permohonan Sertifikat Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang
Namun, JPU Kejati Sumsel dalam repliknya menilai dalil tersebut tidak berdasar hukum serta mengabaikan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
"Bahwa faktanya terdakwa Usman Goni secara nyata telah melakukan penjualan aset YBS berupa sebidang tanah seluas 2.800 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan kepada saksi Andry," tegas JPU Revi saat membacakan repliknya di hadapan majelis hakim.
JPU Kejati Sumsel bacakan replik menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa korupsi jual aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang--
JPU juga mengungkapkan bahwa proses pembayaran atas transaksi tanah tersebut dilakukan secara sah di hadapan notaris dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.
Bahkan, istri dari terdakwa Usman Goni turut hadir menyaksikan langsung proses transaksi tersebut.
Fakta ini menurut JPU memperkuat dugaan bahwa terdakwa turut menikmati hasil dari penjualan aset yayasan tersebut.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan dan tetap menjatuhkan hukuman sebagaimana yang telah kami tuntut sebelumnya," lanjut Revi menegaskan.
BACA JUGA:Harobin Mustofa Cs Didakwa Jaksa Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Senilai Rp11,7 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: