Hakim Tolak Mentah-Mentah Keberatan 3 Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp495 Miliar
Hakim Tolak Mentah-Mentah Keberatan Tiga Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp495 Miliar--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang tolak mentah-mentah keberatan atas dakwaan (eksepsi), 3 mantan pejabat Distamben terdakwa korupsi IUP tambang batu bara Lahat Rp495 miliar.
Majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH, dalam sidang yang digelar Senin 2 Desember 2024 menguraikan satu persatu putusan sela eksepsi para terdakwa Misri, Saifullah serta Lepy Desmianti.
Dalam pertimbangan putusan sela menolak eksepsi para terdakwa, diantaranya bahwa Eksespi yang diajukan mengenai jaksa tebang pilih dalam menetapkan terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara.
Menurut majelis hakim, Eksepsi salah satu terdakwa bernama Misri yang menyebut adanya perbuatan aktif dari saksi bernama Siti Zaleha haruslah dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.
BACA JUGA:3 Mantan Pejabat Distamben Lahat Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp495 M Hadapi Putusan Sela
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp495 Miliar Melawan, Desak Jaksa Jadikan Siti Zaleha Tersangka
"Oleh sebab itu, adanya keberatan terdakwa menyebutkan jaksa tebang pilih harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara, dan karena itu atas eksepsi tersebut haruslah dinyatakan ditolak," ujar hakim anggota saat bacakan uraian pertimbangan putusan sela.
Sama halnya dengan eksepsi dari dua terdakwa lainnya, yang menyebut bahwa dakwaan tidak lengkap, tidak jelas dan cacat formal juga harus dibuktikan dalam perkara aquo pembuktian pokok perkara persidangan.
Tiga terdakwa mantan pejabat Distamben Lahat hadir diruang sidang mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tipikor Palembang--
Maka dari itu, dalam amar petikan putusan sela majelis hakim Tipikor sidang kasus korupsi IUP tambang batu bara Lahat senilai Rp495 miliar menolak seluruh dalil-dalil eksepsi para terdakwa.
"Memerintah kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan," tegas hakim ketua Fauzi Isra bacakan amar putusan sela.
Usai ditolaknya Eksepsi tersebut, penuntut umum telah mempersiapkan lima orang saksi dalam pembuktian perkara untuk diperiksa hari ini sekaligus dengan tiga terdakwa lainnya yang tidak mengajukan eksepsi.
Sebelumnya, tim JPU dikomandoi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menyebutkan adanya bahwa PT Andalas Bara Sejahtera perihal perizinan usaha pengelolaan tambang telah disetujui oleh Bupati Lahat saat itu Saifuddin Aswari Rivai.
BACA JUGA:Waduh, Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp495 Miliar Seret Nama Mantan Bupati Lahat, Siapa Dia?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: