Vonis Pidana Belum Lengkap, Nasib 3 Terdakwa Korupsi Pajak Diputus Besok
Suasana luar ruang sidang Tipikor usai penundaan sidang vonis pidana 3 terdakwa kasus pajak di PN Palembang.-Foto: Fadli/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis Hakim Tipikor pada PN Palembang, tunda sidang pembacaan vonis pidana terhadap 3 terdakwa korupsi pajak lantaran pertimbangan vonis belum lengkap.
Seyogyanya pada hari ini Kamis 1 Agustus 2024, 3 terdakwa mantan pegawai pajak Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito diagendakan menghadapi vonis pidana majelis hakim Tipikor Palembang.
Namun, karena vonis pidana belum siap majelis hakim diketuai Masriati SH MH menunda dan direncanakan akan dibacakan pada Jumat 2 Agustus 2024 besok.
"Sebenarnya vonis pidana sudah siap dibacakan, namun ada beberapa pertimbangan yang masih belum disusun maka dari itu sidang ditunda dan akan diagendakan kembali pada Jumat besok," singkat hakim ketua Masriati membuka sidang menutup penundaan sidang.
BACA JUGA:Pertimbangan Vonis 7 Tahun Penjara Dinilai Tidak Jelas, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi PAD OKI Melawan
Terpisah, Ahmad Khalifah Rabbani SH MH penasihat hukum salah satu terdakwa membenarkan adanya penundaan sidang putusan pidana terhadap kliennya tersebut.
"Benar tadi ditunda, jadi pembacaan vonis pidana diundur besok (Jumat)," ungkap Ahmad.
Diketahui sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengganjar tiga terdakwa kasus korupsi setoran pajak dengan pidana masing-masing selama 2 tahun penjara.
Tidak hanya pidana penjara, dalam sidang yang digelar Senin 15 Juli 2024 saat itu tiga terdakwa oknum ASN mantan pegawai pajak juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta.
BACA JUGA:Jaksa Kejari Banyuasin Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana KORPRI Rp342 Tahun 2022-2023
Apabila denda tidak dibayar, 3 terdakwa atas nama Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito terancam pidana tambahan 6 bulan kurungan.
Di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki dan Tiara yang dikenal dengan "Srikandi" Pidsus Kejati Sumsel ini menjerat para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: