Tahun Depan Saksi Kasus Korupsi Ijin Pengelolaan Tambang Batu Bara Rp496 Miliar Diperiksa Marathon
Tahun Depan Saksi Kasus Korupsi Ijin Pengelolaan Tambang Batu Bara Rp496 Miliar Diperiksa Marathon--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 55 orang saksi kasus dugaan korupsi izin pengelolaan tambang batu bara senilai Rp495 miliar, bakal dihadirkan secara marathon pada awal tahun 2025 mendatang.
Sidang pemeriksaan perkara menjerat enam orang terdakwa Endre Saifoel Cs diagendakan bakal digelar dua kali dalam satu Minggu.
Hal tersebut ditegaskan oleh hakim ketua pengganti Pitriadi SH MH, disela-sela pengumuman penundaan sidang karena hakim ketua Fauzi Isra jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit pada Senin 16 Desember 2024 kemarin
"Oleh sebab itu, kita akan mencoba untuk persidangan selanjutnya dilakukan secara maraton, dilakukan dua kali dalam seminggu," kata Pitriadi.
BACA JUGA:Hakim Tolak Mentah-Mentah Keberatan 3 Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp495 Miliar
BACA JUGA:Hakim Sakit, Robert Heri dan 7 Saksi Kasus Korupsi IUP Tambang Lahat Bakal Disidang Tahun Depan
Namun, lanjut Pitriadi masih melihat situasi dan kondisi persidangan nanti yang akan digelar pada tahun depan tepatnya pada 6 Januari 2025 mendatang.
Seyogyanya, pada penundaan sidang kemarin tim penuntut umum telah menghadirkan sebanyak 8 nama dari pihak BUMN serta dari Dinas ESDM diantaranya mantan Kadis ESDM Sumsel Robert Heri untuk dimintai keterangan sebagai saksi sidang.
Majelis hakim sidang korupsi ijin tambang batu bara bakal digelar dua kali seminggu pada tahun 2025--
Diketahui dalam perkara ini menjerat enam orang terdakwa, terdiri dari Endre Saifoel (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), Gusnadi (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), dan Budiman (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.
Kemudian terdakwa Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), Syaifullah Aprianto (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), serta Lepy Desmianti (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015).
Para terdakwa, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: