Mantan Bupati Aswari Mangkir Lagi, Pengacara Berharap Agar Ada Upaya Seret Paksa ke Persidangan
![Mantan Bupati Aswari Mangkir Lagi, Pengacara Berharap Agar Ada Upaya Seret Paksa ke Persidangan](https://sumeks.disway.id/upload/f5a9ddc00bd47eaf6489947c74630192.jpg)
Suasana sidang korupsi ijin tambang batu bara Lahat kembali tanpa di hadiri Aswari--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Saksi kunci sidang korupsi ijin tambang batu bara Lahat Aswari Rivai kembali mangkir dari panggilan penuntut umum, tim penasihat hukum Misri Cs minta jemput paksa hadir dipersidangan.
Seyogyanya, pada agenda sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang Senin 10 Februari 2025 penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menghadirkan tiga orang saksi terakhir termasuk Aswari Rivai.
"Kami sudah berupaya melakukan pemanggilan khususnya kepada saksi Aswari, namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," kata penuntut umum ditanya hakim diketuai Fauzi Isra SH MH mengenai mangkirnya kembali saksi Aswari.
Dipersidangan, penuntut umum mengatakan bahwa pembuktian dakwaan sudah cukup dan telah mendapatkan benang merah dari perkara menjerat terdakwa Misri dkk.
BACA JUGA:5 Kali Mangkir, Akankah Saksi Kunci Aswari Rivai Hadir Penuhi Panggilan Sidang Korupsi Hari Ini?
Sehingga, menurut penuntut umum dipersidangan tidak perlu lagi saksi-saksi lainnya dihadirkan termasuk tiga saksi yang telah berulang kali dipanggil secara patut tidak hadir.
Ditanggapi Ahmad Yani penasihat hukum salah satu terdakwa, bahwa kehadiran tiga saksi termasuk Aswari dianggap sangat penting untuk didengarkan keterangannya langsung di persidangan karena menyangkut penandatangan SK dengan dua titik koordinat.
Hakim Desak Jaksa Hadirkan Aswari Rivai Jadi Saksi Sidang Korupsi IUP Batu Bara Rp495 M--
Yang mana, menurut mantan anggota DPR RI ini adanya penandatangan SK ijin pertambangan dengan dua titik koordinat inilah jadi asal muasal terjadinya permasalahan.
"Kalau ketiga saksi itu tidak dapat hadir langsung, bisa melalui online zoom dan apabila tetap tidak bisa dihadirkan majelis hakim bisa digunakan upaya pemanggilan paksa," tegas Ahmad Yani.
Sebab, menurut Ahmad Yani tidak ada seorang pun yang mendapatkan hak imunitas atau kebal hukum, tidak boleh tidak menghadiri persidangan jika telah dipanggil apalagi dianggap sebagi saksi kunci dalam perkara ini.
Masih menurut Ahmad Yani, tiga saksi diantaranya Aswari Rivai dianggap tidak menghormati persidangan dan tidak menghormati nilai-nilai hukum yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: