Mantan Bupati Aswari Mangkir Lagi, Pengacara Berharap Agar Ada Upaya Seret Paksa ke Persidangan
![Mantan Bupati Aswari Mangkir Lagi, Pengacara Berharap Agar Ada Upaya Seret Paksa ke Persidangan](https://sumeks.disway.id/upload/f5a9ddc00bd47eaf6489947c74630192.jpg)
Suasana sidang korupsi ijin tambang batu bara Lahat kembali tanpa di hadiri Aswari--
BACA JUGA:Hakim Desak Jaksa Hadirkan Aswari Rivai Jadi Saksi Sidang Korupsi IUP Batu Bara Rp495 M
"Pejabat setingkat menteri hingga presiden pun hadir dipersidangan, kita tidak tahu ketiga orang ini ada diatas undang-undang ataupun konstitusi," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mewakili tim penasihat hukum enam terdakwa sangat berharap agar majelis hakim menggunakan upaya paksa terhadap ketiga saksi termasuk Aswari Rivai untuk hadir guna dimintai keterangan dipersidangan.
Suasana sidang korupsi IUP Batu Bara Lahat kembali tanpa nama Aswari yang gagal dihadirkan dipersidangan--
Sementara itu, meski gagal menghadirkan saksi kunci persidangan tetap berlanjut dengan agenda mendengarkan dua orang ahli dari tim penuntut umum.
Dua ahli tersebut, yakni ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta satu ahli lainnya yakni ahli tambang.
Terungkap dipersidangan sebelumnya, Aswari Rivai selaku Bupati Lahat saat itu sangat diharapkan kehadirannya sebagai saksi kunci dalam perkara ini.
Sebab pada persidangan beberapa waktu lalu, hakim anggota majelis mempertanyakan adanya sebuah SK terkait ijin tambang dengan dua titik lokasi yang menjadi inti permasalahan hingga menyeret enam orang terdakwa.
Tanda tangan terhadap titik koordinat sebagaimana lampiran dari SK Bupati Lahat saat itu dipalsukan sebab yang ditandatangani hanya koordinat izin tambang milik PTBA.
"Saya baru tahu ada SK titik koordinat lainnya saat diperiksa penyidik, dan itu dipalsukan pak," kata saksi Faisal.
Atas jawaban itu, hakim anggota Fitriadi dengan nada tegas mengatakan bahwa adanya dua titik koordinat dalam satu SK Bupati Lahat tersebut lah yang menjadi sumber dari permasalahan ini.
Dalam perkara ini tim JPU membacakan surat dakwaan terhadap enam orang tersangka korupsi IUP OP tambang batu bara yang merugikan negara senilai Rp495 miliar lebih.
Keenam tersangka itu, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.
Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: