5 Kali Mangkir, Akankah Saksi Kunci Aswari Rivai Hadir Penuhi Panggilan Sidang Korupsi Hari Ini?

5 Kali Mangkir, Akankah Saksi Kunci Aswari Rivai Hadir Penuhi Panggilan Sidang Korupsi Hari Ini?

Sidang Korupsi Ijin Tambang Batu Bara Lahat, Akankah Saksi Kunci Aswari Rivai Hadir Penuhi Panggilan Sidang?--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hari ini sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum kasus korupsi izin tambang batu bara Lahat bakal kembali digelar, akankah mantan Bupati Lahat Aswari Rivai hadir usai lima kali mangkir sebagai saksi sidang?

Sebagaimana jadwal persidangan hari ini Senin 10 Februari 2025, bakal kembali digelar sidang pembuktian dakwaan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus yang menjerat menjerat terdakwa Misri Cs.

Dilansir dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, sidang yang dipimpin majelis hakim Fauzi Isra SH MH digelar diruang sidang utama gedung Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Sidang yang menjerat terdakwa Misri Cs tersebut, sebagaimana jadwal persidangan bakal digelar sekira pukul 09.00 WIB pagi sampai dengan selesai.

BACA JUGA:Terus Mangkir Jadi Saksi Sidang Korupsi Izin Tambang, Mantan Bupati Lahat Aswari Terancam Dipanggil Paksa

BACA JUGA:Terdakwa Misri Bakal Buka-Bukaan Terkait Keterlibatan Bupati Lahat dalam Kasus Korupsi IUP Batu Bara Rp495 M

Sebelumnya, sidang yang digelar pada Jumat lalu terpaksa ditunda lantaran tiga orang saksi yang diharapakan hadir nyatanya tidak hadir dipanggil secara patut beberapa kali, salah satunya saksi kunci Aswari Rivai selaku mantan Bupati Lahat saat itu.

Saksi Aswari Rivai, mangkir dari panggilan sebagai saksi persidangan setelah dipanggil secara patut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lahat sebanyak 5 kali.


Hakim Desak Jaksa Hadirkan Aswari Rivai Jadi Saksi Sidang Korupsi IUP Batu Bara Rp495 M--

Gandhi Arius SH MH, mewakili tim penasihat hukum terdakwa Misri Cs saat itu mengatakan kehadiran mantan Bupati Lahat sebagai saksi tersebut sangatlah penting dan mutlak sebab dianggap sebagai saksi kunci dalam perkara ini.

Ia mengaku tidak sependapat dengan usulan tim Jaksa Penasihat Umum (JPU), agar keterangan saksi Aswari Rivai dapat dibacakan saja dipersidangan tanpa harus hadir langsung dipersidangan.

Sebab, kata Gandhi keterangan yang dibacakan sebagaimana BAP penyidikan perkara menurutnya hanya mengisi blangko bahwa telah disumpah.

"Kita tidak tahu apakah itu keterangan yang bersangkutan sebagai saksi itu memang benar-benar dibawah sumpah atau tidak, sehingga tidak menjamin bisa dipertanggung jawabkan keterangannya," ujar Gandhi.

BACA JUGA:Hakim Desak Jaksa Hadirkan Aswari Rivai Jadi Saksi Sidang Korupsi IUP Batu Bara Rp495 M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: